Pemerintah Terbitkan PMK Tentang PPnBM Kendaraan Listrik 

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024. Aturan ini mengatur Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung oleh pemerintah untuk impor dan penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu selama tahun anggaran 2025.

Dikutip dari peraturan tersebut, PMK ini ditujukan untuk mendukung percepatan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL Berbasis Baterai) roda empat tertentu, baik dalam bentuk kendaraan impor (CBU) maupun kendaraan yang dirakit di dalam negeri (CKD). PPnBM atas kendaraan tersebut akan ditanggung 100% oleh pemerintah selama periode Januari hingga Desember 2025.

Menurut Pasal 2 PMK ini, kendaraan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini harus terdaftar dalam surat persetujuan yang diterbitkan oleh kementerian terkait bidang investasi. Selain itu, kendaraan juga harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Persyaratan bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif ini wajib memenuhi sejumlah ketentuan, seperti:

1. Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP): Pelaku usaha harus terdaftar sebagai PKP sesuai dengan peraturan perpajakan.

2. Dokumen Pemberitahuan Impor dan Faktur Pajak: Pelaku usaha wajib melaporkan dokumen terkait, seperti pemberitahuan impor barang atau faktur pajak, sesuai aturan.

3. Laporan Realisasi: Laporan realisasi PPnBM yang ditanggung pemerintah harus disampaikan sesuai jadwal.

Sanksi dan Validasi

PMK ini juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan. Dalam hal dokumen atau laporan tidak disampaikan, PPnBM yang awalnya ditanggung pemerintah akan dibebankan kepada pelaku usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mendorong Transisi Energi

Kementerian Keuangan berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah konkret untuk mendukung percepatan transisi energi di Indonesia. Insentif ini juga bertujuan meningkatkan daya saing industri otomotif nasional, terutama di sektor kendaraan listrik.

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak diundangkan dan akan menjadi dasar bagi pelaksanaan subsidi pajak di tahun 2025. Dengan adanya dukungan ini, pemerintah optimistis dapat mendorong investasi di sektor kendaraan listrik serta mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di Tanah Air. (alf)

id_ID