IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan bahwa sistem Sapa UMKM tidak ditujukan sebagai sarana pemungutan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sistem tersebut dirancang untuk memperbaiki kualitas data UMKM agar lebih akurat, dinamis, dan dapat dipantau secara berkelanjutan oleh pemerintah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian UMKM menjadi alasan utama pengembangan sistem digital tersebut. Melalui Sapa UMKM, kementerian berharap dapat menjalankan fungsi pendampingan dan evaluasi UMKM secara lebih efektif.
Penegasan tersebut disampaikan Maman saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa kewajiban UMKM untuk masuk ke dalam sistem Sapa UMKM bukan untuk kepentingan fiskal, melainkan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan usaha.
Menurut Maman, selama ini data UMKM yang dimiliki pemerintah cenderung bersifat statis. Akibatnya, pemerintah belum memiliki gambaran utuh mengenai UMKM yang benar-benar berkembang setelah menerima bantuan maupun yang justru tidak menunjukkan kemajuan. Tanpa sistem digital yang memadai, evaluasi kebijakan kerap hanya bersifat administratif dan seremonial.
“Ke depan, ketika sistem ini sudah berjalan, UMKM memang wajib masuk ke dalamnya. Tujuannya agar kami bisa memantau perkembangan UMKM dari hari ke hari, bukan untuk hal lain,” ujar Maman.
Ia juga menepis anggapan bahwa kewajiban tersebut berkaitan dengan upaya penarikan pajak baru. Menurut Maman, pemerintah justru masih memberikan berbagai insentif pajak bagi UMKM, yang masa berlakunya telah diperpanjang hingga 2029.
Maman merinci, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 0 persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap mendapatkan tarif rendah sebesar 0,5 persen. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan UMKM.
Selain untuk pendataan, Sapa UMKM juga dinilai akan sangat membantu pemerintah dalam kondisi darurat. Dengan data yang terintegrasi dan diperbarui secara rutin, penyaluran bantuan bagi UMKM terdampak bencana dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Maman mencontohkan, apabila sistem tersebut telah berjalan optimal, proses pemetaan dan pemberian bantuan kepada UMKM terdampak bencana di sejumlah provinsi, termasuk di Sumatera, dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.
Pemerintah berharap, melalui penerapan Sapa UMKM, kebijakan pengembangan UMKM ke depan tidak lagi berbasis asumsi, melainkan didukung data riil yang akurat, terukur, dan diperbarui setiap hari. (alf)
