Pemerintah Tata Ulang Pendaftaran NPWP dan Identitas Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 membawa perubahan mendasar pada cara pemerintah mengelola pendaftaran dan identitas wajib pajak. Pengaturan ini menjadi bagian awal dari penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang menempatkan data sebagai pusat layanan dan pengawasan pajak.

Dalam sistem baru ini, NPWP diposisikan sebagai identitas utama wajib pajak yang digunakan dalam seluruh proses administrasi perpajakan. Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 6 PMK 81/2024, yang menghubungkan NPWP dengan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pendaftaran NPWP tidak lagi dipahami sebagai proses administratif semata, tetapi sebagai pintu masuk ke sistem administrasi perpajakan digital. Pasal 7 mengatur bahwa pendaftaran dilakukan secara elektronik, disertai penelitian atas pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebelum NPWP diterbitkan.

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, integrasi data kependudukan menjadi bagian penting dari pembaruan ini. Melalui Pasal 8, PMK 81/2024 mengaitkan NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan agar identitas perpajakan selaras dengan data kependudukan nasional.

Selain identitas wajib pajak, pemerintah juga menata ulang identitas lokasi usaha. Pasal 9 mewajibkan setiap tempat kegiatan usaha memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk untuk cabang atau lokasi usaha di luar domisili.

Seluruh data dan dokumen perpajakan kemudian dikonsolidasikan dalam Akun Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10, yang menetapkan akun tersebut sebagai sarana utama penyampaian dokumen, data, dan informasi perpajakan secara elektronik. (alf)

id_ID