Pemerintah Target Lonjakan Tax Ratio 11–12% pada 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan lonjakan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) ke level 11–12% pada 2026, setelah tekanan ekonomi sepanjang 2025 menekan kinerja penerimaan negara hingga tax ratio turun ke kisaran 9%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, perlambatan ekonomi tahun lalu berdampak langsung pada capaian perpajakan. Realisasi penerimaan pajak 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Angka tersebut bahkan tercatat turun sekitar 0,7% dibandingkan realisasi 2024.

“Ini hal yang serius, kita harus bereskan betul. Apalagi kemarin pengumpulan pajak kita di bawah target, karena ekonominya melambat,” ujar Purbaya saat memberikan arahan dalam rotasi 40 pejabat Direktorat Jenderal Pajak di kantor pusat Kementerian Keuangan , Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, penurunan tax ratio pada 2025 terjadi setelah pada 2024 masih berada di kisaran 10,08%. Menurut Purbaya, kondisi ini menuntut pembenahan menyeluruh, baik dari sisi internal DJP maupun strategi pengumpulan pajak secara nasional.

Meski demikian, Purbaya optimistis kinerja perpajakan dapat kembali menguat seiring perbaikan ekonomi dan penyegaran organisasi di lingkungan DJP. Ia menegaskan target pemerintah adalah mendorong tax ratio kembali menembus dua digit pada 2026.

“Saya mengharapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan dari 9% sekarang, mungkin 11–12% untuk tahun ini. Tahun depan kita perbaiki lagi. Jadi ini misi kita, misi yang berat untuk pajak,” tegasnya.

Selain mengandalkan rotasi pejabat, pemerintah juga berharap pemulihan aktivitas ekonomi akan membuka ruang peningkatan penerimaan, tidak hanya dari pajak, tetapi juga dari sektor kepabeanan dan cukai.

Catatan Kementerian Keuangan menunjukkan tekanan terhadap tax ratio sudah terasa sejak paruh pertama 2025. Pada semester I-2025, tax ratio sempat turun ke level 8,42%, lalu sedikit membaik menjadi 8,58% pada kuartal III/2025. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa pemulihan fiskal masih berjalan bertahap di tengah perlambatan ekonomi.

Secara historis, Indonesia pernah berada pada titik terendah tax ratio saat pandemi Covid-19. Pada periode 2020–2021, tax ratio tercatat di kisaran 8,33% hingga 9,11% dari PDB. Situasi tersebut kemudian berbalik pada 2022–2023, ketika tax ratio naik signifikan ke level 10,39% dan 10,31%, didorong reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta momentum booming komoditas.

Berbekal pengalaman tersebut, pemerintah kini menaruh harapan besar pada penguatan administrasi perpajakan, optimalisasi basis data, serta kinerja jajaran DJP yang baru dilantik. Target lonjakan tax ratio ke level 11–12% dipandang sebagai indikator penting keberhasilan konsolidasi fiskal sekaligus upaya memperkuat fondasi penerimaan negara pada 2026. (alf)

id_ID