IKPI, Jakarta: Jajaran Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yang berada di bawah pimpinan Menteri Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan hal yang mengejutkan.
Setelah mengumpulkan penerimaan pajak Rp 1.448,2 triliun atau 97,5% dari target per Oktober, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku masih memiliki kesulitan.
Dia mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beserta jajarannya merasa kesulitan untuk mengumpulkan pajak dari para pekerja lepas atau freelancer di Indonesia.
Berdasarkan laporan tahunan DJP 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan pada 2021 mencapai 98,73%. Sementara itu, rasio kepatuhan orang pribadi non-karyawan hanya sebesar 45,53%.
Berdasarkan laporan DJP 2021 tersebut juga disebutkan, dari sebanyak 4,07 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan yang telah terdaftar dan wajib SPT, tercatat hanya 1,85 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan yang menyampaikan SPT pada 2021.
Adapun, berdasarkan kepatuhan penyampaian SPT orang pribadi karyawan pada 2021 yang mencapai 98% karena pemotongan pemungutan pajak dilakukan oleh pemberi kerja.
“Pengawasannya kami bekerja sama dengan pemberi kerja, sehingga kepatuhan SPT tinggi dan format penyampaian SPT sederhana,” jelas Suryo dalam konferensi APBN Kita, dikutip dari CNCB Indonesia, Senin (28/11/2022).
Untuk penyampaian SPT non-karyawan, Suryo juga mengakui bahwa DJP masih sulit untuk memformulasikan agar format penyampaian pelaporannya bisa sederhana.
Pun para wajib pajak non-karyawan ini membutuhkan effort atau usaha ekstra karena harus menghitung dan melaporkannya sendiri.
“Karena non karyawan ini menyampaikan format self assessment, menghitung sendiri, melapor sendiri dan kita mengawasi SPT yang bersangkutan,” jelas Suryo.
“Ini PR (Pekerjaan Rumah) untuk meningkatkan basis bagi wajib pajak yang memang karyawan mandiri bukan pemberi kerja,” kata Suryo lagi. (bl)