Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru Gantikan Tax Holiday

IKPI, Jakarta: Penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) mendorong pemerintah menata ulang strategi insentif fiskal bagi dunia usaha. Fasilitas tax holiday yang selama ini menjadi andalan akan digantikan dengan skema baru agar tetap mampu menjaga iklim investasi Indonesia di tengah persaingan global.

Direktur Strategi Perpajakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka Kusumawardani, mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menyusun daftar insentif pengganti tax holiday dengan menyesuaikan tren yang berlaku di banyak negara.

“Masih berproses, karena kita juga perlu melihat kebutuhan ekonomi dalam negeri sekaligus perkembangan global. Kalau pola insentif di negara lain cocok untuk diterapkan di Indonesia, tentu bisa diadaptasi,” ujar Oka di kompleks DPR, Kamis (11/9/2025).

Oka menambahkan, pembahasan masih berjalan dan bentuk final insentif pengganti tax holiday belum diputuskan. Pemerintah ingin memastikan skema baru tersebut tetap relevan, efektif, dan tidak bertentangan dengan komitmen internasional terkait GMT.

Sementara itu, Kementerian Investasi/BKPM sebelumnya menilai insentif nonfiskal akan menjadi salah satu opsi utama. Langkah ini dinilai penting untuk tetap menarik minat investor meski pembebasan pajak penuh tak lagi bisa diberikan. Selain itu, sejumlah insentif yang sudah ada akan diperkuat agar bisa menggantikan peran tax holiday.

“Artinya akan ada beberapa pakem yang memang sudah diadopsi negara lain. Kita sedang mempelajari model-model itu dan menyesuaikan dengan kondisi Indonesia,” jelas Oka.

Seperti diketahui, pemerintah masih memperpanjang fasilitas tax holiday hingga Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024. Namun, pemberian insentif kini lebih selektif dengan kriteria tertentu, seiring berlakunya aturan GMT yang mewajibkan tarif pajak minimum global sebesar 15%. (alf)

 

id_ID