IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menyesuaikan ketentuan perpajakan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Regulasi ini mengubah sebagian ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025, khususnya terkait penetapan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyesuaian tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas skema pemungutan PPN di sektor-sektor tertentu yang selama ini menggunakan mekanisme besaran tertentu.
Salah satu perubahan penting menyentuh pengenaan PPN atas jasa perasuransian. Melalui perubahan Pasal 313 dalam PMK 81 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir, pemerintah menegaskan kembali bahwa PPN atas jasa perantara asuransi dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, bukan menggunakan mekanisme umum pengkreditan pajak masukan dan keluaran. Ketentuan ini diperjelas melalui PMK 53/2025 agar sejalan dengan tarif PPN yang berlaku saat ini.
Dalam Pasal 313 ayat (2), PMK 53/2025 membedakan besaran tertentu PPN antara agen asuransi dan perusahaan pialang. Untuk agen asuransi, PPN ditetapkan sebesar 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan komisi atau imbalan yang diterima. Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan karakteristik kegiatan agen asuransi yang berbasis komisi.
Sementara itu, bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, besaran tertentu PPN ditetapkan lebih tinggi. Dalam ketentuan yang sama, PPN dihitung sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN, kemudian dikalikan dengan komisi atau imbalan yang diterima. Perbedaan perlakuan ini menegaskan adanya klasifikasi risiko dan skala usaha dalam aktivitas perantara jasa asuransi.
PMK 53/2025 juga menegaskan bahwa tarif PPN yang digunakan dalam penghitungan besaran tertentu tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN. Dengan demikian, setiap perubahan tarif PPN secara nasional akan langsung memengaruhi besaran PPN yang dipungut atas jasa perantara asuransi tanpa perlu perubahan regulasi lanjutan.
Aspek lain yang diperjelas adalah definisi komisi atau imbalan sebagai dasar penghitungan. Dalam Pasal 313 ayat (4), ditegaskan bahwa komisi atau imbalan yang dimaksud merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya. Ketentuan ini menghilangkan potensi perbedaan interpretasi dalam praktik pemungutan PPN di lapangan.
Selain itu, PMK 53/2025 memasukkan pengaturan khusus mengenai komisi yang dibayarkan kepada agen asuransi berdasarkan penerimaan agen di bawah manajemennya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 313 ayat (5), yang memperluas cakupan komisi atau imbalan yang menjadi dasar pengenaan PPN dalam struktur keagenan berjenjang.
Perubahan ketentuan PPN jasa perasuransian ini merupakan bagian dari penyesuaian menyeluruh atas PMK 11 Tahun 2025, yang sejak awal dirancang untuk menyesuaikan pengenaan PPN dengan sistem administrasi perpajakan inti dan perkembangan model bisnis di sektor jasa keuangan. (alf)
