Pemerintah Segera Berlakukan Pajak untuk Penerima Kenikmatan

Istimewa

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak natura alias pemberian fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor, nampaknya akan segera terealisasi dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah masih terus melakukan proses finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pajak natura.

Yon bilang, ada 4 RPP yang akan disiapkan, yakni 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), serta 1 RPP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun, dari 4 PP tersebut, 1 RPP telah diterbitkan yakni PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Barang Mewah. Artinya masih ada 1 RPP lagi tentang PPN yang belum diterbitkan, yakni terkait fasilitas PPN.

“Alhamdulillah kita sudah ada progres. Dari empat RPP sudah selesai satu. Insyallah yang tiga lagi segera menyusul,” ujar Yon Arsal seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Pajak Natura Tetap Berlaku Tahun Pajak 2022

Dalam Bab III PP 44/2022 berisi tentang barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Pada pasal 6 ayat (1) dan (2) disebutkan, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan JKP dikenai PPN dan/atau PPnBM.

Adapun pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Sementara untuk 3 RPP lain terkait pajak natura belum diketahui kapan akan diterbitkan. Namun, Yon bilang, pihaknya akan terus melakuan proses finalisasi sehingga 3 RPP tersebut bisa selesai di tahun ini.

Sebagai informasi, kebijakan pajak natura ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mohammed Lintang mengatakan, dengan adanya UU HPP maka ada perubahan perlakuan atas natura. Jika sebelumnya dianggap bukan penghasilan, namun saat ini dianggap sebagai penghasilan.

Hanya saja, dirinya belum menjelaskan terkait perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) dalam pajak natura mengingat masih menunggu aturan turunan dari UU HPP tersebut.

“PPh 21-nya bagaimana, ini memang masih menunggu aturan turunannya lebih lanjut, karena skema perhitungannya mungkin ada ketentuan-ketentuan atau acuan yang harus diikuti,” ujar Lintang dalam acara Tax Live, dikutip Minggu (11/12/2022).

 

id_ID