Pemerintah Perpanjang Insentif PPh 21 DTP, Sasar 2,2 Juta Pekerja Hingga 2026

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi jutaan pekerja Indonesia. Pemerintah memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bakal berlanjut hingga 2026. Program ini akan menolong pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta di sektor padat karya maupun pariwisata agar tidak terbebani pajak penghasilan.

“Untuk sektor pariwisata, aturan teknisnya sudah disiapkan. Jadi, pekerja hotel, restoran, dan kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta tidak perlu lagi membayar PPh 21, karena ditanggung pemerintah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Airlangga menegaskan, tambahan sektor baru ini akan melindungi 552 ribu pekerja pariwisata yang sempat terpukul akibat pandemi. Sementara itu, sektor padat karya tetap menjadi penerima utama dengan cakupan 1,7 juta pekerja, mulai dari industri tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, hingga furnitur.

Sejak Februari 2025, insentif ini sudah berjalan melalui PMK Nomor 10/2025. Pemerintah menilai kebijakan tersebut efektif menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga. Tahun depan, anggaran Rp800 miliar telah disiapkan untuk menopang keberlanjutan insentif ini.

“Total penerima insentif hingga 2026 akan mencapai 2,2 juta pekerja. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga sektor riil agar tetap bergeliat,” tambah Airlangga.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap iklim usaha di dua sektor padat tenaga kerja tersebut semakin bergairah, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

id_ID