Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026, Target Tax Ratio Tetap 11–12%

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak pada 2026. Kendati demikian, target rasio pajak (tax ratio) tetap dipatok di kisaran 11%–12% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dijaga tetap di bawah 3%.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam forum Outlook Economic 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Ia menekankan bahwa peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada optimalisasi sistem dan penguatan kepatuhan, bukan melalui kenaikan tarif.

“Kita akan terus memastikan defisit APBN berada di bawah 3%. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana penerimaan ini terus didongkrak supaya kebutuhan belanja dapat ditutup dari penerimaan yang ada,” ujar Juda.

Menurutnya, ada tiga strategi utama yang akan ditempuh pemerintah. Pertama, memperkuat digitalisasi dan kepatuhan pajak melalui optimalisasi sistem administrasi modern seperti Coretax. Kedua, meningkatkan penegakan hukum untuk menutup celah kebocoran penerimaan. Ketiga, memperketat mitigasi dan pengawasan terhadap praktik under-invoicing dalam ekspor dan impor.

Optimalisasi digitalisasi dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan memperluas basis pajak. Melalui integrasi data dan sistem berbasis analisis, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat secara berkelanjutan.

Di sisi lain, penguatan pengawasan berbasis data juga menjadi fokus jangka pendek. Pemerintah akan meningkatkan kemampuan deteksi dini atas ketidaksesuaian pelaporan agar potensi kebocoran dapat ditekan secara sistematis.

Juda juga menyoroti praktik under-invoicing pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya yang dinilai masih terjadi di lapangan. Praktik tersebut berisiko menggerus basis penerimaan negara dan menghambat pencapaian target tax ratio.

Selain sektor perpajakan umum, pemerintah akan mengoptimalkan tata kelola penerimaan dari sektor sumber daya alam melalui pemanfaatan sistem digital seperti SIMBARA untuk meningkatkan transparansi produksi dan transaksi komoditas.

Meski tidak ada kenaikan tarif, pemerintah tetap menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati. Insentif fiskal akan diberikan secara selektif dan terukur guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlanjutan investasi.

Dengan kombinasi reformasi administrasi, penegakan hukum yang lebih tegas, dan pengawasan berbasis teknologi, pemerintah optimistis target tax ratio 11%–12% dapat dicapai tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak pada 2026. (alf)

id_ID