Pemerintah Pastikan Pangan dalam Negeri Bebas dari Kenaikan PPN 12%

Ilustrasi (Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa harga bahan pangan di dalam negeri tidak akan terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada Januari 2025. Ia menekankan bahwa bahan pokok penting, seperti beras, telur, jagung, buah-buahan, dan sayuran, tetap bebas dari pajak.

“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apa pun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya? Mau beras ketan, mau beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apa pun khusus semua pangan di dalam negeri,” ujar Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan hal serupa, memastikan bahwa seluruh bahan kebutuhan pokok, termasuk beras premium, tidak akan dikenakan PPN 12%. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga pangan untuk meringankan beban masyarakat.

“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak kena PPN,” kata Airlangga di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Meski demikian, beberapa produk seperti MinyaKita, terigu, dan gula industri akan dikenakan PPN dengan tarif yang ditanggung sebesar 1%, sehingga tetap berada di angka 11%. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga pangan sekaligus mendukung kebutuhan industri.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat dapat tetap mengakses bahan pangan dengan harga terjangkau meskipun terjadi kenaikan tarif PPN di sektor lainnya. (alf)

id_ID