Pemerintah Pangkas PPN Tiket Pesawat 6% Mulai Juni 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menggulirkan stimulus untuk menggenjot konsumsi masyarakat jelang libur sekolah. Kali ini, insentif hadir dalam bentuk pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat, yang akan berlaku mulai 5 Juni hingga pertengahan Juli 2025.

Kebijakan ini diumumkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan resminya pada Selasa (27/5/2025). Ia menyebut, langkah ini merupakan bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II agar tetap berada di kisaran 5 persen.

“Insentif ini dirancang untuk memanfaatkan momentum libur sekolah dengan mendorong mobilitas masyarakat, menjaga daya beli, dan meningkatkan konsumsi dalam negeri,” ujar Susiwijono.

Rencana pemberian insentif tersebut telah melalui pembahasan mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri para menteri terkait serta pimpinan kementerian/lembaga. Seluruh program stimulus disepakati untuk mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.

Tak hanya pembebasan PPN tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan sederet stimulus lain untuk mendorong sektor transportasi dan pariwisata. Diskon sebesar 30% akan diberikan untuk tiket kereta api dan 50% untuk angkutan laut selama dua bulan ke depan.

Sementara itu, tarif tol pun ikut dipangkas sebesar 20%, menyasar sekitar 110 juta pengendara. Skema diskon ini mengikuti pola yang sukses diterapkan pada masa mudik Natal-Tahun Baru (Nataru) dan Lebaran sebelumnya.

Dengan rangkaian insentif ini, pemerintah berharap lonjakan aktivitas ekonomi domestik dapat menjadi penopang utama dalam menjaga stabilitas pertumbuhan nasional di tengah dinamika global yang masih fluktuatif.(alf)

 

id_ID