Pemerintah Konsisten Pakai Skema “Besaran Tertentu” untuk PPN, Ini Alasannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan penggunaan skema besaran tertentu dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Regulasi ini mengubah sebagian ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan memperkuat pendekatan penghitungan PPN yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme umum pajak keluaran dan pajak masukan.

Dalam PMK 53/2025, skema besaran tertentu diterapkan pada jasa perantara asuransi dan kegiatan membangun sendiri. Pemerintah menetapkan formula penghitungan yang bersifat baku, sehingga nilai PPN terutang dapat ditentukan secara langsung berdasarkan parameter tertentu tanpa perlu rekonsiliasi pajak masukan.

Pendekatan ini dipilih untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan formula yang jelas, pemerintah mengurangi ruang interpretasi yang selama ini sering menimbulkan perbedaan perlakuan dalam penghitungan PPN, terutama pada sektor jasa keuangan dan properti.

Skema besaran tertentu juga mendukung penyederhanaan administrasi perpajakan. Wajib pajak tidak lagi perlu mengelola kredit pajak masukan secara kompleks, sementara otoritas pajak dapat memantau kepatuhan melalui data komisi, biaya pembangunan, dan parameter lain yang telah ditentukan dalam regulasi.

Dalam kerangka sistem administrasi perpajakan inti, mekanisme ini memudahkan integrasi data dan pengawasan berbasis sistem. Nilai PPN terutang dapat dihitung otomatis berdasarkan input biaya atau komisi yang dilaporkan, sehingga proses pelaporan dan pengawasan menjadi lebih terstruktur.

PMK 53/2025 juga menyesuaikan formula besaran tertentu dengan tarif PPN yang berlaku melalui faktor 11/12. Penyesuaian ini memastikan bahwa perubahan tarif PPN nasional dapat langsung tercermin dalam penghitungan PPN sektor-sektor tertentu tanpa perlu revisi regulasi tambahan.

Bagi pemerintah, konsistensi penggunaan skema besaran tertentu menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas penerimaan PPN. Sektor jasa perantara asuransi dan kegiatan membangun sendiri diposisikan sebagai basis penerimaan yang lebih mudah dipetakan dalam sistem administrasi perpajakan.

Melalui pendekatan ini, pemerintah menegaskan arah kebijakan PPN yang lebih sederhana, terintegrasi, dan berbasis sistem, sejalan dengan penataan ulang regulasi perpajakan dalam kerangka PMK 53/2025. (bl)

id_ID