IKPI, Jakarta: Pemerintah bakal memberikan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke sistem keuangan Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, pemerintah sudah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa bunga deposito dalam bentuk valuta asing (valas).
Namun, pemerintah berencana merevisi PP Nomor 123 Tahun 2015 yang bakal memberikan insentif pajak lebih banyak. Saat ini, rincian aturan itu masih digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
“Sekarang sedang disiapkan RPP (123/2015) perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Jadi nanti akan lebih diberikan insentif fiskal lebih banyak lagi,” ujar Susiwijono dari CNBC Indonesia, Selasa (15/8/2023).
Susiwijono enggan menyebutkan besaran insentif yang akan diberikan. Namun, insentif itu ia nilai akan menarik.
“Nah sekarang sedang dituangkan dan kalau enggak salah bocorannya insentifnya akan lebih menarik lagi,” katanya.
Ia menyebut regulasi itu nantinya akan memperluas pemberian insentif diskon pajak penghasilan ke instrumen lain selain deposito. Insentif akan diberikan termasuk ke tujuh instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang telah dibuat oleh Bank Indonesia.
“Yang jelas bu Menkeu Sudah menyampaikan insentif akan lebih menarik, akan jauh lebih kompetitif. Baik dari sisi insentif besaran bunga, maupun PPh atas bunga deposito dalam semua instrumen tadi,” kata Susiwijono. (bl)