Pemerintah Beri Diskon 50% Persen untuk Iuran JKK

IKPI. Jakarta: Pemerintah mengumumkan serangkaian kebijakan ekonomi untuk tahun 2025 yang bertujuan mendukung sektor padat karya serta membantu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu kebijakan utama adalah pemberian diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya. Kebijakan ini dijelaskan dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon iuran sebesar 50% ini akan diberikan selama lima bulan kepada sekitar 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan. Meskipun ada relaksasi, Anggoro menegaskan bahwa manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terpengaruh.

“Iuran akan diturunkan sebesar 50%, namun manfaatnya tetap sama. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja tanpa mengurangi perlindungan yang diberikan,” ujarnya.

Kebijakan ini dirancang sebagai respons terhadap kontribusi besar sektor padat karya terhadap perekonomian nasional. Selain itu, bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah juga akan meningkatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Keuntungan baru bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan meliputi kenaikan manfaat tunai yang menjadi 60% dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke berbagai layanan.

Sebagai perbandingan, sebelumnya manfaat JKP hanya mencakup 45% dari upah pada tiga bulan pertama dan 25% pada tiga bulan berikutnya. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan upaya untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja, terutama mengingat adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Relaksasi iuran JKK ini akan sangat membantu sektor padat karya, dan kami memastikan bahwa diskon ini tidak akan mempengaruhi manfaat yang diterima oleh pekerja,” jelas Yassierli.

Lebih lanjut, pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan untuk memperluas akses program JHT bagi perusahaan skala kecil, yang selama ini terhalang oleh syarat wajib tertentu. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor-sektor yang padat karya, serta memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia. (alf)

id_ID