Pemerintah Akan Evaluasi Kebijakan Larangan Penyaluran LPG 3 Kg Melalui Pengecer

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan larangan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer, apabila terdapat masalah yang muncul di lapangan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik dan penerima subsidi LPG tepat sasaran.

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan memantau penerapan kebijakan tersebut, termasuk melalui platform media sosial yang kini menjadi sarana penting untuk mengetahui keluhan dan masalah yang dirasakan masyarakat.

“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk memastikan distribusi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok sehari-hari. “Kita penginnya subsidi ini diterima oleh yang memang membutuhkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan yang mengharuskan pengecer LPG 3 kg beralih menjadi pangkalan resmi untuk mendapatkan stok gas melon. Pengecer yang belum terdaftar di pangkalan resmi dapat mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran sebagai pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG bersubsidi bisa lebih terarah dan tepat guna bagi masyarakat yang membutuhkan.(alf)

id_ID