IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung implementasi sistem pajak baru, Coretax, yang resmi dimulai pada 1 Desember 2025. Luhut mengakui bahwa sistem ini menghadapi berbagai tantangan, namun dia menegaskan bahwa Coretax sangat penting untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung kepentingan negara secara keseluruhan.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor BPPT, Kamis (9/1/2025) Luhut menyatakan, jika dilakukan dengan baik dan semua sepakat, serta jangan terus ada perdebatan dan kritik mengenai program ini, maka diyakini penerimaan negara akan terus bertumbuh dengan system yang transparan, cepat dan efisien. “Jadi biarkan jalan dulu sistem ini, kan umurnya baru Sembilan hari,” kata Luhut.
Ia juga mengimbau para pejabat dan pengamat untuk mendukung sistem Coretax, yang menurutnya akan memberikan dampak positif bagi Indonesia. “Ini untuk kepentingan republik,” tambahnya.
Luhut optimistis bahwa dengan Coretax, pemerintah bisa memperoleh tambahan penerimaan negara hingga Rp 1.200 triliun. Sistem ini dirancang untuk terhubung dengan teknologi pemerintahan terpusat, atau Govtech, yang akan mempermudah pemerintah dalam memonitor kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
“Dengan itu nanti kalau potensi dana Rp 1.500 triliun, kalau kita asumsinya Rp 1.200 triliun bisa kita collect bertahap,” katanya.
Luhut juga meyakini bahwa sistem ini akan membawa Indonesia menuju transparansi yang lebih baik dalam hal pajak, karena teknologi seperti Kecerdasan Buatan (AI) dan Big Data akan membantu memantau transaksi dan aset wajib pajak dengan lebih efisien. “Ini yang buat Indonesia betul-betul transparan ke depan,” tegasnya.
Namun, meskipun pemerintah berharap Coretax bisa mendatangkan manfaat besar, sistem ini belum sepenuhnya mulus dalam implementasinya. Keluhan dari wajib pajak mengenai kesulitan mengakses sistem terus bermunculan di media sosial. Sebuah akun Instagram @pajaksmart, misalnya, memposting keluhan terkait server Coretax yang sering down sejak 1 hingga 6 Januari 2025. Akun tersebut juga menunjukkan bahwa situs Coretax DJP tidak dapat diakses dan hanya menampilkan pesan “403 Forbidden.”
Sementara itu, akun X @txtdrlia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem Coretax yang dianggap menghambat pekerjaan para wajib pajak. “Ada apa dengamu wahai Coretax DJP. Niat hati ingin memperbaiki sistem, eh ga taunya jadi ngehambat banyak kerjaan orang,” tulis akun tersebut.
Seiring dengan tantangan yang dihadapi, Luhut tetap berharap masyarakat dapat memberi waktu bagi sistem ini untuk berkembang dan memberikan kritik konstruktif setelah berjalan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem Coretax agar dapat memenuhi tujuan jangka panjangnya dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.(alf)