IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tidak mengatur pemungutan pajak baru, namun ketentuan tarif layanan pembiayaan yang diatur di dalamnya berpotensi menimbulkan konsekuensi perpajakan bagi para pihak yang terlibat. Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan imbalan jasa pembiayaan yang secara fiskal dapat menjadi objek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Dalam Pasal 1 PMK 40/2025 ditegaskan bahwa tarif layanan merupakan imbalan atas jasa pembiayaan UMKM yang diberikan PIP kepada penyalur. Karakter imbalan jasa ini menempatkan tarif layanan sebagai penghasilan bagi PIP selaku BLU, sehingga secara prinsip dapat masuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Untuk pembiayaan dalam bentuk pinjaman konvensional, tarif layanan ditetapkan dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Bunga atau imbalan sejenis dalam praktik perpajakan lazim diperlakukan sebagai penghasilan, sehingga skema tarif ini berpotensi menimbulkan kewajiban PPh atas penghasilan yang diterima dari penyalur, baik dari sisi pengenaan pajak maupun mekanisme pencatatannya.
Aspek perpajakan juga melekat pada pembiayaan berbasis prinsip syariah. Pasal 5 PMK 40/2025 mengatur bahwa tarif layanan pembiayaan syariah berbentuk imbal hasil sesuai kesepakatan. Dalam rezim perpajakan, imbal hasil syariah pada prinsipnya diperlakukan setara dengan bunga, sehingga berpotensi menjadi objek PPh sepanjang memenuhi kriteria penghasilan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, PMK ini juga membuka ruang pembiayaan dengan skema pembagian hasil usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Skema revenue sharing maupun profit sharing memiliki implikasi pajak tersendiri karena pembagian pendapatan atau keuntungan usaha pada dasarnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan karakter transaksi dan subjek pajaknya.
Ketentuan mengenai kerja sama pendanaan dan kerja sama program dengan pemerintah daerah atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 juga berpotensi menimbulkan implikasi pajak yang lebih kompleks. Penggabungan dana dari beberapa pihak membuka kemungkinan perlakuan pajak yang berbeda atas bunga, imbal hasil, atau bagi hasil yang diterima masing-masing pihak.
PMK 40/2025 juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0 persen untuk pembiayaan dengan tujuan tertentu, seperti pemulihan ekonomi, penanganan kondisi kahar, atau program prioritas pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Dalam konteks perpajakan, tarif 0 persen tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak jika tetap terdapat penghasilan atau manfaat ekonomi lain yang diterima para pihak.
Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran tarif, tata cara penetapan, serta ketentuan dalam perjanjian pembiayaan antara PIP dan penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 10 menjadi faktor penting dalam menentukan perlakuan pajak atas setiap transaksi. Struktur perjanjian, jenis imbalan, serta skema pembayaran akan berpengaruh langsung pada saat pengakuan penghasilan dan kewajiban perpajakan masing-masing pihak.
Dengan berlakunya PMK 40 Tahun 2025 dan dicabutnya PMK 1/2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 12, penyalur pembiayaan UMKM perlu mencermati kembali aspek perpajakan atas kerja sama pembiayaan dengan PIP. Perubahan skema tarif dan model pembiayaan berpotensi memengaruhi perhitungan pajak yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pembiayaan UMKM ke depan. (alf)
