Pemberlakuan Pajak Ekspor Feronikel Disambut Positif

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Sejumlah pakar ekonomi dan energi menyambut positif langkah pemerintah untuk memberlakukan pajak ekspor atau bea keluar untuk produk hasil hilirisasi seperti feronikel atau nickel pig iron (NPI) yang dianggap masih bernilai rendah.

Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah progresif sebagai upaya meningkatkan nilai tambah bagi produk hasil hilirisasi komoditas tambang.

Selain itu lanjut Ferdy, kebijakan itu juga bisa menjadi instrumen untuk meredam pelaku usaha yang ingin mengirim feronikel ke luar negeri, kebijakan tersebut juga dinilai dapat menambah penerimaan negara lewat pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha yang kekeh melakukan ekspor feronikel.

“Ini kebijakan progresif karena dengan pungutan pajak ekspor penerimaan negara menjadi lebih banyak,” kata Ferdy saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (24/10/2022).

Meski begitu, Ferdy menaruh perhatian pada mekanisme dan lembaga yang bakal menarik pajak ekspor pada komoditas tambang. Sebab dua hal tersebut belum diatur seperti pada pengenaan tarif pungutan atas ekspor kelapa sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

“Kalau untuk pajak ekspor tambang ini apakah ada lembaga khusus yang menangani itu atau berada langsung di bawah Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan,” ujar Ferdy.

Penilaian positif juga dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan. Dia menyebut pembelakuan pajak ekspor bagi komoditas hilirisasi nikel setengah jadi tersebut bisa memberikan tambahan pemasukan bagi negara.

Mamit mengatakan, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah diharap sudah menyiapkan infrastrukur dan industri untuk memastikan feronikel bisa terserap seutuhnya di dalam negeri.

“Apakah mampu menyerap keseluruhan hasil feronikel ini? Kalau belum pemerintah dorong investasi lebih lanjut, program hiliriasai harus end to end,” kata Mamit.

Mamit melanjutkan, kebijakan pajak ekspor feronikel dapat ditingkatkan menjadi larangan ekspor apabila rantai pasok dan ekosistem industri sudah terbentuk dan berjalan baik. Hal ini, ujar Mamit, tentunya bisa menambah nilai tambah pada produk hilirisasi tambang. “Kalau seluruhnya sudah terbentuk dan siap seutuhnya maka wajib larang ekspor 100%. Tapi kalau belum siap, gak ada salahnya untuk ada pajak ekspor,” ujarnya. (bl)

id_ID