Pembayaran Bea Meterai Kini Bisa Gunakan SSP Berdasarkan PMK-78/2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024, pembayaran Bea Meterai kini dapat dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Ketentuan ini berlaku bagi pihak yang terutang Bea Meterai dalam kondisi tertentu.

Dalam informasi resminya yang disampaikan melalui akun Instagram @pajakjakartapusat, Rabu (9/4/2025) disebutkan bahwa pembayaran menggunakan SSP diperuntukkan jika pemeteraian kemudian dilakukan terhadap lebih dari 50 dokumen, atau dalam kondisi di mana penggunaan meterai tempel maupun meterai elektronik tidak memungkinkan. Misalnya, saat meterai tempel tidak tersedia, atau sistem meterai elektronik tidak dapat diakses atau tidak merespons saat proses pembubuhan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran menggunakan SSP antara lain:

• Pihak yang terutang wajib membuat daftar dokumen jika pembayaran dilakukan atas dua dokumen atau lebih.

• Wajib melekatkan SSP atau bukti penerimaan yang telah divalidasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), atau bukti pemindahbukuan (Pbk) pada dokumen atau daftar dokumen tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memberikan alternatif pembayaran Bea Meterai yang lebih fleksibel di tengah tantangan teknis maupun administratif.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat. (alf)

id_ID