IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung memastikan bahwa kematian tersangka atau terdakwa tidak otomatis menghentikan upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara pidana pajak. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 yang memberi landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk tetap mengejar aset hasil kejahatan pajak.
Pasal 20 mengatur bahwa apabila tersangka meninggal dunia pada tahap penyidikan atau penuntutan, sementara terdapat kerugian pendapatan negara yang nyata, penyidik atau penuntut umum dapat melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk diajukan gugatan perdata terhadap ahli waris.
Ketentuan ini menutup celah penghentian perkara hanya karena subjek hukumnya meninggal. Negara tetap memiliki jalur hukum untuk menagih pertanggungjawaban melalui mekanisme perdata, sehingga kerugian pendapatan negara tidak hilang begitu saja.
Lebih jauh, PERMA juga membuka ruang perampasan aset meskipun tersangka telah meninggal dunia. Apabila terdapat minimal dua alat bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara dan keterkaitan aset dengan tindak pidana pajak, hakim dapat menetapkan perampasan aset yang telah disita untuk negara.
Dengan skema ini, aset hasil kejahatan pajak tidak berubah menjadi warisan bebas bagi ahli waris. Pemulihan kerugian negara tetap menjadi prioritas, sekaligus menegaskan bahwa pidana pajak tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga pada dampak finansial yang ditimbulkannya.
Pengaturan ini menunjukkan pendekatan Mahkamah Agung yang berorientasi pada kepentingan fiskal negara. Proses pidana tidak hanya dimaknai sebagai penghukuman, tetapi sebagai instrumen untuk memastikan penerimaan negara dapat dipulihkan secara konkret.
Ke depan, ketentuan ini diharapkan memperkuat efek jera dan mencegah praktik pengalihan aset menjelang proses hukum. Pesan yang ingin disampaikan jelas: kematian bukan jalan keluar dari tanggung jawab pidana pajak. (bl)
