Pegadaian Tegaskan Beli Emas Batangan Aman dari Pajak, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Emas PT Aneka Tambang . (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: PT Pegadaian menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait pengenaan pajak dalam pembelian emas batangan, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen.

Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra, menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut justru memberi keringanan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya.

“PMK 51 sebenarnya menurunkan tarif Wajib Pungut (WAPU) dari 1,5% menjadi hanya 0,25%. Dan penting untuk digarisbawahi, PPh ini tidak dikenakan kepada masyarakat sebagai konsumen akhir,” ujar Kadek dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

Kadek juga menambahkan bahwa pembelian emas batangan dengan kadar 99,99 persen standar yang digunakan dalam layanan Bullion Bank Pegadaian kini dibebaskan sepenuhnya dari pungutan pajak. Ketentuan ini mengacu pada PMK 48 Tahun 2023 yang lebih dulu berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mempertegas hal tersebut dalam penjelasan resminya. Menurut DJP, pembelian emas batangan oleh masyarakat selaku konsumen akhir tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, wajib pajak yang menggunakan skema PPh final untuk UMKM, serta yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) juga dikecualikan dari pungutan ini.

“Dengan adanya kepastian ini, transaksi pembelian emas batangan, baik secara tunai maupun cicilan melalui Pegadaian, tetap aman, nyaman, dan menguntungkan bagi masyarakat,” tegas Kadek.

Pegadaian berkomitmen untuk terus menjadi mitra terpercaya dalam layanan keuangan dan investasi berbasis emas. Lewat semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian mendorong masyarakat untuk berinvestasi emas secara mudah dan transparan, tanpa rasa waswas terhadap beban pajak yang tidak relevan.

Tak hanya fokus pada bisnis, Pegadaian juga dikenal sebagai lembaga keuangan sosial yang aktif dalam pemberdayaan masyarakat melalui layanan inklusif dan program sosial yang berdampak luas.

Sejak Desember 2024, Pegadaian resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan usaha Bullion. Melalui layanan Bank Emas, Pegadaian kini menyediakan produk seperti Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja berbasis Emas, penitipan emas korporasi, hingga perdagangan emas secara profesional. (alf)

 

 

id_ID