Panduan Pengisian SPT 1770 SS dan 1770 S untuk Lapor Pajak Online

laporan spt
(Gambar Ilustrasi: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka secara tepat waktu. Untuk mempermudah proses pelaporan, berikut adalah panduan pengisian SPT 1770 SS dan 1770 S secara online.

Panduan Pengisian SPT 1770 SS (Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta)

Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta wajib melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 SS. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

• Login ke DJP Online

Kunjungi situs www.pajak.go.id dan pilih “LOGIN”. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.

• Pilih Menu “Lapor”

Pilih layanan “e-Filing” dan klik “Buat SPT”.

• Isi Data yang Diminta

• Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

• Masukkan data pada Bagian A (Pajak Penghasilan) sesuai formulir 1721-A2.

• Di Bagian B (Pajak Penghasilan Lainnya), cantumkan penghasilan tambahan seperti hadiah undian atau warisan.

• Di Bagian C (Daftar Harta dan Kewajiban), laporkan aset dan kewajiban yang Anda miliki.

• Klik “Setuju” pada Bagian D untuk menyelesaikan proses.

• Kirim dan Verifikasi

Ringkasan SPT akan muncul, dan Anda dapat mengirimkannya dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email.

Panduan Pengisian SPT 1770 S (Penghasilan di Atas Rp 60 Juta)

Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 S. Berikut langkah-langkahnya:

• Login ke DJP Online

Akses www.pajak.go.id dan lakukan login.

• Pilih Menu “Lapor”

Pilih layanan “e-Filing” dan klik “Buat SPT”.

• Pilih Metode Pengisian

• Pilih “Dengan Bentuk Formulir” jika Anda sudah memahami cara mengisi SPT.

• Pilih “Dengan Panduan” jika Anda ingin langkah-langkah yang lebih mudah.

• Isi Data yang Diminta

Masukkan informasi seperti tahun pajak, status SPT, bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, harta, utang, hingga tanggungan.

• Verifikasi dan Kirim

Pastikan semua data telah diisi dengan benar. Setelah itu, kirim SPT Anda dengan mengisi kode verifikasi yang dikirimkan ke email.

Pastikan Anda melaporkan SPT sebelum tenggat waktu untuk menghindari kendala pada sistem DJP Online yang berpotensi sibuk menjelang batas akhir pelaporan.

Periksa kembali semua data yang diisi agar tidak terjadi kesalahan. (alf)

 

 

 

id_ID