Pajak Polusi akan Masuk Penghitungan Pembayaran Pajak Kendaraan

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro, mengungkapkan pihaknya masih menggodok mekanisme soal pajak polusi. Menurutnya, pajak polusi akan dimasukkan perhitungannya dalam pajak kendaraan.

“Jadi kita sudah ketemu dengan Depdagri (Kemendagri) karena nanti di akhir penetapannya kan di Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan berapa rasio besarnya pajak kendaraan bermotor,” kata Sigit seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (22/12/2023).

Menurutnya, sebetulnya soal angka dan hitungan pajaknya sudah ada, kini sedang disosialisasikan ke pemerintah daerah. Hanya, dalam proses sosialisasi itu, muncul beberapa kendala dalam menyosialisasikan hal tersebut.

“Sudah ketemu angkanya, cuma memang kita sosialisasi dengan teman-teman di daerah masih ada kendala terutama untuk membayar pajak kendaraan bermotor itu kan tidak semuanya taat 100 persen jadi malah takutnya jadi disinsentif tidak melakukan pembayaran. Nah ini yang sedang kita lakukan untuk penjajakannya,” ujarnya.

Dia mengatakan kemungkinan mekanisme pajak polusi ini akan digabungkan dengan perhitungan pajak daerah. Nantinya, kendaraan yang mau membayar pajak diwajibkan melakukan uji emisi. Setelah itu, kontribusi emisinya akan dihitung dan perhitungannya digabungkan ke total jumlah pajak daerah.

“Nanti dikenakan harus melakukan uji emisi untuk membayar pajak, itu kan juga lagi dibuat mekanismenya agar tidak membuat orang jadi malas membayar pajaknya. Termasuk sertifikasi bengkel (uji emisi) dan lain sebagainya,” sambungnya.

Sementara itu, pihaknya bersama bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok rancangan peraturan soal pengoperasian pabrik batu bara dan diesel di Jakarta. Sigit mengatakan pihaknya terus mendorong transisi percepatan penanganan polusi udara di Jakarta.

“Pemerintah DKI sepertinya akan menyambut dan kita akan mendorong terus transisi di DKI akan lebih dipercepat dibanding di daerah lain di Indonesia. Misalnya di DKI sudah tidak boleh lagi gunakan batu bara dan diesel,” ungkapnya.

“Kita sedang menggarap dengan pemerintah DKI untuk menjadi peraturan,” sambungnya.

Sigit menerangkan sudah ada progres terkait kebijakan penanganan polusi udara. Dia mengatakan sejumlah perusahaan mulai peduli dan mempersiapkan isu polusi udara.

“Termasuk yang masih menggunakan batu bara untuk boiler sudah mulai ditertibkan dan sudah ada yang dikenakan sanksi,” jelasnya. (bl)

id_ID