Pajak Air Tanah (PAT): Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pajak Air Tanah (PAT) mungkin masih terdengar asing bagi sebagian besar orang. Namun, bagi mereka yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, pajak ini menjadi hal yang wajib diperhitungkan. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pajak Air Tanah, siapa yang wajib membayar, dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Pajak Air Tanah?

Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri adalah air yang tersimpan dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Artinya, setiap orang atau badan yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, baik untuk keperluan pribadi atau usaha, akan dikenakan pajak.

Objek Pajak Air Tanah

Objek pajak air tanah mencakup seluruh kegiatan yang melibatkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak, antara lain:

  1. Keperluan dasar rumah tangga
  2. Pengairan pertanian rakyat
  3. Perikanan rakyat
  4. Peternakan rakyat
  5. Keperluan ibadah atau keagamaan
  6. Pemadaman kebakaran
  7. Keperluan pemerintah

Dengan demikian, penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari, seperti mandi atau mencuci, tidak akan dikenakan pajak.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Air Tanah?

Terdapat dua istilah penting dalam pajak air tanah:

  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah.
  • Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang berkewajiban untuk membayar pajak.

Jika kamu atau perusahaanmu menggunakan air tanah untuk kegiatan usaha, maka kamu termasuk Wajib Pajak yang harus membayar Pajak Air Tanah.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Air Tanah?

Perhitungan pajak air tanah didasarkan pada nilai perolehan air tanah, yang dihitung dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

  • Harga air baku: Berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian air tanah.
  • Bobot air tanah: Ditentukan oleh berbagai aspek seperti sumber air, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, kualitas, dan dampak terhadap lingkungan.

Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20% dari nilai perolehan air tanah. Semakin besar nilai perolehan air tanah, semakin besar pula jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Kapan Pajak Air Tanah Terutang?

Pajak air tanah mulai terutang saat air tanah diambil atau dimanfaatkan. Artinya, jika air tanah digunakan untuk keperluan usaha, maka kewajiban pajak ini berlaku sejak saat itu juga.

Wilayah Pemungutan Pajak Air Tanah

Wilayah pemungutan Pajak Air Tanah ini mencakup Provinsi DKI Jakarta. Jadi, pajak ini hanya berlaku bagi siapa saja yang mengambil dan/atau memanfaatkan air tanah di wilayah Jakarta.

Kesimpulan

Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan bagi siapa saja yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan tertentu seperti rumah tangga, pertanian rakyat, dan kegiatan sosial lainnya. Tarif pajak ini adalah 20% dari nilai perolehan air tanah, yang wajib dibayar sejak air tanah mulai digunakan.

Dengan membayar pajak air tanah, kita turut berkontribusi dalam menjaga keseimbangan dan kelestarian sumber daya air tanah agar tetap bermanfaat bagi semua. (alf)

id_ID