IKPI, Jakarta: Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR periode 2024–2029 akhirnya dipublikasikan ke publik. Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, anggota dewan dipastikan membawa pulang gaji bersih sekitar Rp65,5 juta per bulan.
Yang menarik, pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% untuk gaji pokok dan tunjangan melekat tidak dipotong dari anggota DPR, melainkan ditanggung oleh negara. Sementara itu, PPh atas tunjangan konstitusional tetap dipotong langsung sebesar 15%.
“Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat ditanggung pemerintah, sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional dipotong sesuai ketentuan,” demikian bunyi surat yang dibagikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN maupun APBD.
Berikut rincian penghasilan bulanan anggota DPR:
• Gaji Pokok & Tunjangan Melekat
• Gaji pokok: Rp4.200.000
• Tunjangan istri/suami: Rp420.000
• Tunjangan anak: Rp168.000
• Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
• Tunjangan beras: Rp289.680
• Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
• Tunjangan Konstitusional
• Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
• Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
• Peningkatan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000
• Honorarium fungsi dewan:
• Legislasi: Rp8.461.000
• Pengawasan: Rp8.461.000
• Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Dengan demikian, total penghasilan kotor anggota DPR mencapai Rp74.210.680. Setelah dipotong PPh sebesar Rp8.614.950 dari tunjangan konstitusional, anggota dewan menerima take home pay Rp65.595.730 per bulan. (alf)