IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung menegaskan bahwa status pailit, pembubaran, atau penghentian kegiatan usaha tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara perpajakan. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.
Dalam Pasal 6, PERMA mengatur bahwa tindak pidana pajak oleh korporasi tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pengurus, pengendali, maupun pihak yang memiliki kendali kebijakan, meskipun korporasi tersebut sudah tidak beroperasi. Dengan kata lain, status hukum perusahaan tidak menjadi tameng untuk menghindari jerat pidana pajak.
Mahkamah Agung secara eksplisit menyatakan bahwa berhentinya atau meninggalnya pengurus tidak menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi. Bahkan, pihak yang tidak tercantum dalam struktur resmi perusahaan, tetapi secara faktual mengendalikan keputusan dan kebijakan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pengaturan ini penting karena praktik penghindaran tanggung jawab sering dilakukan dengan cara mengorbankan badan usaha. Perusahaan dibubarkan, dipailitkan, atau dialihkan, sementara pengendali sebenarnya berada di balik layar dan tetap menikmati manfaat dari tindak pidana pajak.
PERMA juga mengantisipasi skema korporasi berlapis. Dalam hal tindak pidana pajak melibatkan induk perusahaan, anak perusahaan, atau korporasi yang memiliki hubungan pengendalian, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan sesuai peran masing-masing entitas.
Dengan pendekatan ini, Mahkamah Agung menutup celah penggunaan struktur korporasi sebagai alat untuk menyamarkan tanggung jawab pidana pajak. Fokus penegakan hukum diarahkan pada siapa yang mengendalikan, memerintah, dan menikmati hasil kejahatan pajak, bukan semata pada bentuk badan usaha.
Penegasan tersebut sekaligus memperkuat pesan bahwa pidana pajak menyasar substansi, bukan formalitas. Negara tidak hanya mengejar nama perusahaan, tetapi juga aktor di baliknya yang menyebabkan kerugian pendapatan negara.
Ke depan, ketentuan ini diharapkan memperkuat efektivitas penegakan hukum pajak terhadap korporasi besar maupun kelompok usaha, serta mencegah praktik pembubaran atau pailit fiktif sebagai jalan keluar dari tanggung jawab pidana. (bl)
