OJK Ungkap Perkembangan Penerapan Asuransi TPL untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penerapan aturan asuransi third party liability (TPL) yang akan menjadi kewajiban bagi seluruh kendaraan bermotor mulai 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa penerapan asuransi wajib ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), namun masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk implementasinya.

Dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 yang berlangsung di Hotel Kempinski Jakarta pada Senin (3/2/2025), Ogi menjelaskan, “Peraturan Pemerintah itu domainnya pemerintah, bukan OJK. Kami akan terus mengawal dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut.”

Saat ini, asuransi TPL telah diterapkan pada kendaraan bermotor yang dimiliki dengan skema pinjaman, baik dari bank maupun lembaga multifinance. Namun, untuk kendaraan yang tidak memiliki pinjaman, Ogi mengungkapkan bahwa mereka harus menunggu terbitnya PP yang akan menjadi acuan untuk kewajiban asuransi ini.

Ogi juga mengomentari kritik yang muncul terkait kewajiban asuransi kendaraan bermotor tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU PPSK dan Indonesia sejatinya sudah tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

“Indonesia ketinggalan dalam hal ini. Ketika terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian? Hal ini perlu perhatian lebih. Formulasi dan langkah-langkah lebih lanjut masih menunggu Peraturan Pemerintah,” tambah Ogi.

Mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi TPL. TPL sendiri adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung dirugikan akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan, berdasarkan risiko yang tercantum dalam polis.

Ogi juga menjelaskan bahwa asuransi kendaraan bermotor yang sifatnya wajib ini berbeda dengan asuransi sukarela yang diterapkan saat ini. Meski begitu, ia meyakini bahwa premi yang harus dibayar peserta akan lebih murah dibandingkan dengan premi asuransi sukarela yang ada saat ini, terutama jika jumlah peserta yang mengikuti asuransi ini semakin banyak.

“Semakin banyak peserta, premi yang dikenakan akan lebih terjangkau. Saya yakin premi yang diterapkan akan lebih murah daripada yang sekarang,” pungkas Ogi. (alf)

id_ID