Nigeria Tegakkan Undang-Undang Pajak Baru Mulai 1 Januari, Presiden Tinubu Tolak Seruan Penundaan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Nigeria akan mulai menerapkan paket reformasi pajak yang luas pada 1 Januari, Presiden Bola Tinubu, meski menghadapi kritik terkait dugaan perbedaan antara teks undang-undang yang diundangkan dan versi yang disetujui parlemen.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat penerimaan negara dan meningkatkan efisiensi sistem pajak. Sebelumnya, pada tahun pertamanya memimpin, Tinubu sudah mengambil keputusan besar menghapus subsidi yang membebani anggaran dan dua kali mendevaluasi mata uang naira.

Mengutip Reuters Sabtu (3/1/2026) Tinubu menyebut reformasi pajak ini sebagai “reset fiskal sekali dalam satu generasi” upaya menata ulang fondasi ekonomi Nigeria. Ia meminta masyarakat dan pelaku usaha memberi dukungan pada tahap pelaksanaan.

Namun, prosesnya memunculkan kontroversi. Sejumlah anggota parlemen oposisi menilai terdapat pasal-pasal yang diduga tidak pernah disetujui namun masuk dalam versi undang-undang yang diundangkan pemerintah. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran konstitusi serta pelebaran kewenangan otoritas pajak.

Menanggapi hal tersebut, Tinubu menilai tidak ada alasan kuat untuk menghentikan reformasi.

“Kami menyadari adanya perdebatan publik terkait dugaan perubahan beberapa ketentuan dalam undang-undang pajak yang baru. Namun, belum ada isu substansial yang dapat membenarkan penghentian proses reformasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Oposisi menyoroti beberapa ketentuan yang dinilai memberikan kewenangan besar bagi otoritas pajak mulai dari penyitaan aset tanpa perintah pengadilan hingga kewajiban setoran awal sebelum sengketa pajak diproses.

Tinubu menegaskan implementasi reformasi kini telah memasuki tahap akhir dan meminta semua pihak fokus pada hasilnya. Ia juga berkomitmen menjaga proses tetap sesuai aturan, serta bekerja sama dengan parlemen untuk menindaklanjuti keberatan yang muncul. (alf)

id_ID