Mukernas Diharapkan Jadi Ajang Final Perubahan Aturan IKPI

IKPI, Surabaya: Musyawarah Kerja Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2023, yang diselenggarakan di Surabaya 7-8 Agustus 2023 telah selesai. Beberapa perubahan dan penambahan pasal-pasal pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kode etik dan standar profesi IKPI, serta program kerja juga sudah selesai dibahas melalui tiga komisi yang telah ditunjuk.

Dengan demikian, pembahasan dan keputusan pada Mukernas mengenai perubahan pasal-pasal itu hendaknya bisa difinalkan. Artinya, nanti tidak ada perdebatan panjang lagi yang menghabiskan banyak waktu di Kongres, dan itu hanya untuk memperdebatkan pasal-pasal yang sudah disepakati saat Mukernas.

Demikian dikatakan Ketua IKPI Cabang Surabaya Zeti Arina, di sela Kongres IKPI Surabaya, Senin (7/8/2023) malam.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan demikian kata Zeti, dia berharap keputusan yang diambil dalam perubahan-perubahan aturan di Mukernas ini merupakan perubahan aturan yang mengikuti perkembangan zaman. Harus ada inovasi dalam perubahan itu, entah itu inovasi teknologi atau inovasi lainnya yang mengikuti perkembangan zaman serta fleksibel menyikapi aturan-aturan baru yang berimbas terhadap profesi konsultan pajak.

Diceritakannya, Mukernas adalah kegiatan yang pelaksanaannya digelar setahun sebelum berlangsungnya Kongres IKPI. “Jadi pada saat Mukernas semua usulan perubahan aturan dan sebagainya sudah tuntas dibahas. Nah sebaiknya pada saat Kongres jangan lagi membahas hal yang sama, tetapi lebih kepada permintaan setuju atau tidak dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Mukernas. Jadi tidak perlu perdebatan panjang untuk memutuskan suatu perubahan,” kata Zeti.

Belajar dari pengalaman Kongres di Malang, Jawa Timur yang berlangsung hingga jam 03.00 WIB, dan itu hanya untuk memperdebatkan pasal-pasal yang telah disepakati pada Mukernas.

“Harusnya Kongres itu merupakan ajang seremonial untuk mengesahkan keputusan yang sudah ditetapkan pada Mukernas, dan hal yang utama adalah pemilihan Ketua Umum dan wakilnya untuk menahkodai IKPI selama 5 tahun kedepan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ali Yusman, sebagai konsultan pajak yang bernaung di bawah IKPI Cabang Surabaya, di berharap ada perubahan kode etik profesi yang itu mengikuti perkembangan zaman. Dikarenakan ini sudah serba digitalisasi, di mana peraturan perpajakan dan perekonomian Indonesia selalu berubah, hendaknya IKPI juga bisa mengikuti perubahan itu.

Ali mencontohkan, digitalisasi banyak dimanfaatkan anggota untuk melakukan promosi/beriklan melalui banyak aplikasi sosial media dan sebagainya. Padahal, perbuatan itu menyalahi kode etik IKPI.

Dengan maraknya kasus tersebut kata Ali, apakah IKPI akan tetap mempertahankan kode etik yang sudah ada atau melakukan perubahan dengan menetapkan batasan yang pasti, sehingga anggota bisa mengetahui apa yang bisa dilakukan ataupun tidak.

“Kode etik IKPI saat ini saya nilai rancu tentang larangan beriklan. Padahal seorang konsultan pajak perlu membranding dirinya untuk melakukan promosi, hanya saja harus diberikan batasan yang jelas dalam kode etik. Kalau kode etik yang sekarang tidak jelas batasan beriklan itu seperti apa,” ujarnya. (bl)

 

id_ID