Menteri UMKM Tegaskan Pedagang Kecil Bebas Pajak, Omzet di Bawah Rp500 Juta Nol Persen!

IKPI, Jakarta: Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan isu yang sempat ramai bahwa pemerintah memungut pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kecil dan kaki lima. Ia menegaskan, kabar tersebut adalah hoaks.

“Pedagang kaki lima, warung, atau usaha supermikro dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta sama sekali tidak dikenakan pajak. Jadi jangan terjebak narasi menyesatkan,” tegas Maman di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Maman menjelaskan, pemerintah hanya menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar. Bila dihitung, omzet sebesar itu setara Rp400 juta per bulan, sementara pajak yang dibayarkan hanya sekitar Rp18 juta per tahun.

“Ini bukti keberpihakan negara. Usaha yang omzetnya sudah besar saja baru dikenakan pajak, sementara usaha kecil tetap dilindungi,” ujarnya.

Kebijakan PPh final 0,5 persen sendiri awalnya berlaku tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan memperpanjang insentif tersebut hingga 2029 sebagai bagian dari strategi menjaga daya tahan ekonomi nasional.

Pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp2 triliun pada 2025 untuk mendukung kebijakan ini. Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan, saat ini ada 542 ribu wajib pajak UMKM yang sudah terdaftar.

Maman menekankan, aturan perpajakan UMKM dirancang dengan prinsip keadilan sosial dan kemampuan ekonomi. “Bukan sekadar pungutan, tapi afirmasi. Pajak hanya untuk mereka yang benar-benar sudah berkembang,” katanya.

Sebagai gambaran, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 membagi UMKM berdasarkan aset dan omzet. Usaha mikro memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet tak lebih dari Rp300 juta per tahun. Usaha kecil punya aset lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet Rp300 juta–Rp2,5 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki aset Rp500 juta–Rp10 miliar dengan omzet Rp2,5 miliar–Rp50 miliar.

Dengan skema itu, Maman berharap pelaku usaha kecil tidak perlu khawatir. “Fokuslah membesarkan usaha, negara ada di belakang Anda,” tutupnya. (alf)

id_ID