IKPI, Jakarta: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengusulkan agar kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan diperpanjang hingga akhir tahun 2025. Usulan tersebut telah ia sampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Maruarar mengungkapkan bahwa permintaan perpanjangan insentif PPN DTP disampaikan langsung kepada Menkeu dalam pertemuan di sela acara Danantara dua hari lalu. “Saya sudah kirim surat dan berdiskusi langsung dengan Ibu Menteri Keuangan. Mudah-mudahan usulan kami dapat dipertimbangkan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (5/7/2025).
Dorongan ini, kata Maruarar, muncul setelah mendengar aspirasi dari sejumlah asosiasi pengembang perumahan yang menilai insentif tersebut berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat dan keberlangsungan industri properti nasional. Menurutnya, insentif PPN DTP telah terbukti menjadi instrumen efektif untuk menjaga pertumbuhan sektor perumahan, sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses hunian layak.
“Kalau kebijakan ini diperpanjang, tentu akan sangat membantu masyarakat yang sedang berjuang memiliki rumah, sekaligus memberikan dorongan bagi geliat sektor properti dan ekonomi secara umum,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan PPN DTP tahun 2025 saat ini berlaku dalam dua periode. Pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100% PPN untuk bagian harga jual rumah hingga Rp2 miliar, dengan batas harga jual maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif dikurangi menjadi 50% untuk kriteria yang sama.
Dengan sisa waktu kurang dari enam bulan, Menteri Maruarar berharap pemerintah segera memutuskan perpanjangan kebijakan tersebut agar pelaku industri dan masyarakat dapat merencanakan pembelian rumah dengan lebih baik.
“Ini bukan hanya soal insentif, tapi soal bagaimana negara hadir memfasilitasi kebutuhan dasar rakyatnya: rumah,” tegasnya. (alf)