Menteri Era Presiden SBY Sebut Lemahnya Rasio Pajak karena Lemah Administrasi

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Mari Elka Pangestu, menilai rendahnya rasio pajak Indonesia tidak semata-mata disebabkan oleh kecilnya penerimaan negara, melainkan karena lemahnya administrasi dan struktur perpajakan.

Dalam paparannya di 42nd Indonesia Update Conference, Jumat (12/9/2025), Mari yang kini menjabat Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengatakan fokus kebijakan perpajakan selama ini lebih menitikberatkan pada mengejar target pendapatan ketimbang membangun kepatuhan wajib pajak.

“Kalau targetnya hanya pendapatan, itu ibarat berburu di kebun binatang. Petugas pajak mengejar wajib pajak yang sama, memberi sanksi, lalu membiarkan mereka berproses di pengadilan,” ujar Mari.

Ia menambahkan, struktur perpajakan Indonesia masih belum efisien. Besarnya sektor informal mempersempit basis pajak, ditambah dengan berbagai pengecualian yang membebani sistem. Salah satu contoh adalah ambang batas omzet usaha kecil Rp4,8 miliar per tahun, jauh lebih tinggi dari rata-rata banyak negara lain.

Menurut studi Bank Dunia, rasio pajak Indonesia saat ini hanya sekitar 10 persen dari PDB, masih jauh dari target Presiden yang ingin mencapai 16 persen. Mari menilai peluang peningkatan tetap terbuka jika reformasi dijalankan.

“Dengan meningkatkan kepatuhan, potensi tambahan bisa mencapai 3,7 persen dari PDB. Jika ditambah reformasi kebijakan seperti memperluas basis pajak, menurunkan ambang batas UMKM, hingga pajak kekayaan, masih ada tambahan sekitar 2,7 persen,” jelasnya.

Mari juga menekankan pentingnya digitalisasi melalui GovTech untuk memperbaiki administrasi perpajakan dan menutup kebocoran penerimaan. (alf)

 

 

 

 

 

id_ID