IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan perusahaan baja asal China yang menjalankan usaha di Indonesia namun belum memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal. Isu tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan usaha serta mengurangi penerimaan negara.
Purbaya menyampaikan bahwa sektor baja dan bahan bangunan menjadi salah satu bidang yang perlu mendapat perhatian khusus. Tingginya permintaan pasar domestik membuat sektor ini memiliki nilai ekonomi besar, sekaligus rawan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak tertib administrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa terdapat perusahaan asing yang melakukan transaksi penjualan langsung ke klien dengan pola tunai.
Menurutnya, pola transaksi tersebut menyebabkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak tercatat secara memadai dalam sistem perpajakan. Akibatnya, aktivitas usaha berjalan, tetapi kontribusi terhadap penerimaan negara tidak optimal.
Purbaya menyebut bahwa pemerintah telah mengantongi data perusahaan yang dimaksud. Berdasarkan estimasi awal, satu perusahaan baja saja berpotensi memiliki nilai usaha hingga sekitar Rp4 triliun per tahun, angka yang signifikan bagi penerimaan negara jika seluruh kewajiban pajak dipenuhi.
Ia menegaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, termasuk dari China. Namun, keterbukaan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan ketentuan usaha yang berlaku di dalam negeri.
Dalam konteks ini, pemerintah memandang kepatuhan pajak sebagai bagian dari menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang patuh dinilai berhak mendapatkan kepastian hukum dan iklim usaha yang adil.
Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi agar seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di Indonesia tercatat dengan baik dan memberikan kontribusi yang semestinya bagi pembangunan nasional. (alf)