IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak perlu lagi dijalankan. Menurutnya, pemberian amnesti secara berulang hanya akan merusak kredibilitas kebijakan dan memberi sinyal keliru bagi para wajib pajak.
“Kalau amnesti dilakukan berkali-kali, apa jadinya kredibilitas kebijakan itu? Pesan yang sampai ke masyarakat justru membolehkan melanggar aturan pajak, toh nanti ada pengampunan lagi,” tegas Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Purbaya menilai, langkah yang lebih tepat dibanding mengandalkan pengampunan pajak adalah memaksimalkan instrumen perpajakan yang sudah tersedia, sembari memperkuat upaya pemberantasan praktik penggelapan pajak.
Menurutnya, tax amnesty berulang bisa menjadi bumerang. “Kalau setiap tiga atau lima tahun sekali ada tax amnesty, ya sudah. Semua orang akan sengaja sembunyikan duitnya, menunggu pemutihan berikutnya. Itu yang tidak boleh terjadi,” katanya.
Selain merusak kepatuhan, ia khawatir kebijakan tersebut justru membuka ruang manipulasi dari wajib pajak besar. Mereka bisa mengakali aturan, lalu menjadikan tax amnesty sebagai jalan pintas untuk melegalkan praktik penghindaran pajak.
“Kalau terus-terusan seperti itu, pesan yang diterima masyarakat ya hanya satu: akali dulu pajaknya, tunggu pemutihan. Ini tidak sehat untuk sistem perpajakan kita,” tegas Purbaya.
Sebagai solusi untuk memperbaiki rasio pajak, ia mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini masih mengalami tren perlambatan.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diketahui telah memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Selain itu, ada juga RUU Perampasan Aset serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang akan dibahas dalam periode yang sama.
“Jika RUU Perampasan Aset tidak rampung dibahas tahun ini, pembahasannya akan berlanjut ke 2026, sama halnya dengan sejumlah RUU lainnya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan. (alf)