IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat dan sumbangan keagamaan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. Aturan ini mengatur secara rinci tata cara pelaporan bagi badan, instansi, atau lembaga penerima zakat, sumbangan keagamaan wajib, hingga bantuan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.
Melalui PMK 114/2025, Kementerian Keuangan menekankan bahwa pelaporan yang tertib menjadi kunci agar sumbangan yang diberikan masyarakat tetap memperoleh fasilitas perpajakan. Regulasi ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak bahwa pengurangan pajak hanya berlaku apabila sumbangan disalurkan melalui lembaga yang patuh administrasi.
Dalam ketentuannya, badan atau lembaga yang telah disahkan pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan wajib diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) PMK 114/2025.
Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak atau sistem elektronik lain yang terintegrasi dengan DJP. Namun demikian, PMK ini juga membuka ruang fleksibilitas. Dalam kondisi tertentu ketika pelaporan elektronik tidak dapat dilakukan, lembaga penerima diperbolehkan menyampaikan laporan secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.
Kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku bagi lembaga zakat. Badan yang menerima sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional juga diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran dana secara berkala. Laporan ini disampaikan setiap triwulan dan harus dikirimkan secara elektronik paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.
Sementara itu, untuk lembaga penerima sumbangan di bidang penelitian, pendidikan, olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial, pelaporan dilakukan secara tahunan. PMK 114/2025 menetapkan bahwa laporan tersebut harus disampaikan paling lambat pada akhir tahun diterimanya sumbangan atau biaya yang bersangkutan.
PMK ini juga memuat sanksi administratif bagi lembaga yang lalai melaksanakan kewajiban pelaporan. Apabila badan zakat atau lembaga keagamaan tidak menyampaikan laporan sesuai batas waktu, DJP akan menerbitkan surat teguran yang ditujukan kepada pengurus, wakil, atau kuasa lembaga tersebut.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak surat teguran disampaikan laporan tetap tidak dipenuhi, pemerintah dapat mencabut status pengesahan lembaga tersebut sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan. Konsekuensinya, zakat atau sumbangan yang dibayarkan setelah pencabutan tidak lagi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.
Meski demikian, PMK 114/2025 tetap memberikan kesempatan pemulihan. Lembaga yang telah dicabut statusnya masih dapat ditetapkan kembali sebagai penerima yang sah setelah memenuhi kewajiban pelaporan kepada DJP.
Selain itu, mekanisme teguran dan pengawasan juga berlaku bagi instansi atau lembaga penerima sumbangan bencana nasional maupun sumbangan lainnya. Jika setelah ditegur tetap tidak patuh, pihak penerima dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)
