Menanti Kepastian di Tengah Relaksasi Kebijakan PPh Final UMKM

Di tengah upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, pemerintah terus menunjukkan keberpihakan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu instrumen penting yang selama ini menjadi penopang adalah kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022.

Namun hingga Maret 2026, revisi atas beleid tersebut masih dalam tahap finalisasi. Sinyal relaksasi sudah terlihat, tetapi kepastian regulasi belum sepenuhnya hadir.

Kondisi ini menempatkan banyak wajib pajak, khususnya orang pribadi pelaku UMKM, dalam situasi yang tidak nyaman. Di satu sisi, mereka ingin tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan. Di sisi lain, mereka dihadapkan pada ketidakjelasan aturan yang justru menjadi dasar dari kepatuhan itu sendiri.

Kegelisahan mulai terasa nyata di lapangan. Tidak sedikit pelaku usaha kecil yang mulai mempertanyakan langkah yang harus diambil menjelang batas waktu pelaporan pajak. Apakah skema PPh Final 0,5% masih bisa digunakan? Jika tidak, apakah mereka harus segera beralih ke skema umum dengan penghitungan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar diskusi teknis, melainkan menyentuh aspek psikologis pelaku usaha. Bagi UMKM, ketidakpastian kebijakan dapat memengaruhi rasa percaya diri dalam menjalankan usaha. Mereka menjadi lebih berhati-hati, bahkan cenderung menunda ekspansi atau pengambilan keputusan bisnis.

Dalam praktik yang kami temui, banyak wajib pajak memilih untuk “menunggu dan melihat”. Mereka tidak ingin mengambil risiko salah langkah. Namun sikap ini juga berdampak pada tertundanya proses administrasi perpajakan yang seharusnya dapat diselesaikan lebih awal.

Sebagian pelaku usaha bahkan mulai mencari alternatif dengan berkonsultasi kepada konsultan pajak, hanya untuk memastikan bahwa langkah yang mereka ambil tidak akan berujung pada sanksi di kemudian hari. Hal ini tentu menambah beban, baik dari sisi biaya maupun waktu.

Jika ditarik lebih jauh, ketidakpastian ini juga berpotensi memengaruhi tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Wajib pajak yang sebelumnya merasa dimudahkan dengan skema final, kini dihadapkan pada kemungkinan perubahan yang belum jelas arah dan waktunya.

Padahal, jika kita melihat kembali substansi PP 55 Tahun 2022, kebijakan ini dirancang dengan sangat sederhana dan pro-UMKM. Wajib pajak dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun diberikan kemudahan berupa tarif final 0,5% dari omzet.

Lebih jauh lagi, untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat fasilitas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta pertama. Artinya, pajak baru dikenakan atas omzet di atas batas tersebut. Ini merupakan bentuk keberpihakan yang nyata terhadap pelaku usaha kecil.

Objek pajak yang dikenai pun dibatasi hanya pada penghasilan dari usaha dalam negeri. Penghasilan dari pekerjaan bebas seperti dokter atau pengacara tidak termasuk, begitu pula dengan penghasilan luar negeri atau penghasilan yang telah dikenai PPh Final lainnya.

Dengan desain seperti ini, skema PPh Final UMKM seharusnya menjadi instrumen yang stabil dan dapat diandalkan. Kesederhanaannya memberikan kemudahan administrasi, sementara tarifnya memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap berkembang.

Dari perspektif praktisi perpajakan, arah kebijakan pemerintah sejatinya sudah berada di jalur yang tepat. Relaksasi yang diberikan menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Namun demikian, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh substansi, tetapi juga oleh kepastian waktu. Dalam konteks ini, keterlambatan penerbitan regulasi justru menjadi tantangan tersendiri di lapangan.

Bagi sebagian pelaku UMKM, ketidakpastian ini bahkan berdampak pada arus kas. Mereka menjadi ragu dalam mengalokasikan dana untuk kewajiban pajak, karena belum yakin skema mana yang akan berlaku.

Di sisi lain, terdapat pula kekhawatiran akan potensi koreksi di masa mendatang. Wajib pajak yang memilih satu pendekatan bisa saja dihadapkan pada interpretasi berbeda ketika aturan resmi akhirnya diterbitkan.

Kondisi ini tentu tidak ideal dalam ekosistem perpajakan yang mengedepankan kepastian hukum. Kepatuhan yang baik seharusnya didukung oleh regulasi yang jelas dan dapat diakses tepat waktu.

Meski demikian, penting juga untuk melihat bahwa pemerintah kemungkinan sedang berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas. Menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan usaha bukanlah hal yang sederhana.

Proses finalisasi yang lebih panjang bisa jadi merupakan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar adaptif dan berkelanjutan. Dalam perspektif ini, kehati-hatian tetap perlu diapresiasi.

Bagi wajib pajak, langkah yang paling rasional saat ini adalah tetap berpegang pada ketentuan terakhir yang berlaku, sembari menyiapkan langkah antisipatif. Pemahaman terhadap opsi seperti NPPN menjadi penting sebagai bentuk kesiapan.

Selain itu, komunikasi yang aktif antara wajib pajak dan konsultan pajak juga menjadi kunci. Dengan demikian, setiap perubahan kebijakan dapat direspons dengan cepat dan tepat.

Pada akhirnya, relaksasi kebijakan adalah langkah positif yang patut diapresiasi. Namun tanpa kepastian waktu, manfaatnya tidak akan optimal dirasakan oleh pelaku usaha.

UMKM tidak hanya membutuhkan insentif, tetapi juga kepastian. Kepastian itulah yang akan memberikan rasa aman dalam berusaha dan mendorong kepatuhan secara sukarela.

Dengan melihat arah kebijakan yang ada, optimisme tetap perlu dijaga. Pemerintah diyakini akan tetap berpihak pada UMKM melalui kebijakan yang berkelanjutan.

Kini, yang dinanti bukan lagi arah, melainkan kejelasan. Karena di tengah relaksasi, kepastian tetap menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kepatuhan perpajakan.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, IKPI

Andreas Budiman

Email: andreas.budiman269681@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID