Mau Nikmati P3B? Perusahaan Harus Penuhi Syarat Ini

IKPI, Jakarta: Tidak semua perusahaan luar negeri bisa langsung menikmati tarif pajak lebih rendah lewat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pemerintah menegaskan, hanya pihak yang memenuhi syarat tertentu yang berhak atas fasilitas tersebut.

Ketentuan ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas P3B tidak disalahgunakan hanya untuk menekan beban pajak, tanpa adanya kegiatan usaha yang nyata.

Pasal 27 PMK 112/2025 menjelaskan mengenai pembatasan penerima manfaat (limitation on benefits/LoB). Ketentuan ini mengatur kriteria siapa saja yang dianggap berhak memperoleh manfaat P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).

Dalam aturan tersebut, kriteria penerima penghasilan yang bisa mendapatkan fasilitas P3B antara lain:

orang pribadi penduduk negara mitra, badan yang lebih dari 50 persen sahamnya dimiliki penduduk negara mitra, atau badan yang lebih dari 50 persen penghasilannya tidak diteruskan kepada pihak lain di luar ketentuan perjanjian pajak. Bahkan, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di bursa tertentu juga dapat memenuhi syarat.

Melalui pengaturan ini, pemerintah menutup celah perusahaan “cangkang” atau conduit company yang hanya dibentuk sebagai perantara penerimaan penghasilan. Jika perusahaan tidak memiliki kegiatan usaha nyata, pegawai, fungsi manajerial, dan risiko usaha yang wajar, klaim P3B bisa ditolak.

Di sisi lain, ketentuan LoB tidak dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha yang legitimate. Selama struktur usaha jelas dan aktivitas bisnis benar-benar berjalan, fasilitas P3B tetap dapat dimanfaatkan sesuai perjanjian yang berlaku.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap fasilitas P3B lebih tepat sasaran. Perusahaan yang ingin mendapatkan tarif pajak lebih rendah didorong untuk memastikan struktur kepemilikan, kegiatan usaha, dan alur penghasilan sesuai dengan prinsip perpajakan internasional. (bl)

id_ID