Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tak Wajib Lapor SPT Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa seseorang yang memiliki pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 ke bawah bisa tak lapor SPT. Kendati demikian, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, namun masyarakat berpenghasilan dibawah PTKP tersebut sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi diimbau untuk tetap melakukan pelaporan SPT.

“Apabila seseorang telah mempunyai NPWP namun penghasilannya di bawah PTKP, Wajib Pajak tersebut dapat melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (27/1/2023).

Sebagai catatan, untuk pelaporan SPT Tahunan 2022, PTKP yang berlaku untuk orang pribadi masih sebesar Rp 4,5 juta.

Kendati demikian, wajib pajak bisa bebas dari lapor SPT Tahunan, selama telah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.

“Bila dikehendaki Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar sebagaimana dimaksud dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020,” jelasnya.

Dengan demikian, wajib pajak yang masuk kategori NE tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Berikut ini kategori wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE:

– Yang penghasilannya turun menjadi di bawah PTKP

– Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha

– Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

– Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

– Wajib pajak bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia

Adapun, wajib pajak yang ingin memberlakukan NE harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

– Fotokopi KTP

– Berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif Orang Pribadi

– Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi

– Surat pernyataan bermaterai diunduh di situs resmi DJP

– Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diunduh di situs resmi DJP (bl)

 

id_ID