Masa Berlaku PER-1/PJ/2025 Berakhir, Pembuatan Faktur Pajak Kembali Mengacu Pada PMK 131/2024

Ilustrasi Faktur Pajak

IKPI, Jakarta: Masa transisi pelaksanaan kebijakan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 telah resmi berakhir pada 31 Maret 2025. Peraturan yang diterbitkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 ini memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dalam menyusun Faktur Pajak selama tiga bulan pertama tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa selama masa transisi, Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap dianggap sah, meskipun mencantumkan tarif PPN 11% atau 12%, sepanjang dilengkapi dengan keterangan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi potensi perbedaan penerapan tarif selama penyesuaian terhadap ketentuan baru yang diberlakukan melalui PMK 131 Tahun 2024.

Selain itu, ketentuan dalam Pasal 4 dan 5 PER-1/PJ/2025 juga memberikan pedoman bagi pengusaha dalam mengelola dokumen perpajakan yang belum mencantumkan dasar pengenaan pajak secara lengkap, selama informasi lain yang dipersyaratkan telah tersedia.

Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, maka sejak 1 April 2025, seluruh pelaksanaan pembuatan Faktur Pajak dan dokumen yang dipersamakan harus sepenuhnya mengacu pada ketentuan PMK 131 Tahun 2024 tanpa toleransi sebagaimana yang diberikan selama masa transisi.

DJP menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang telah menyesuaikan sistem administrasi dan pelaporan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Evaluasi terhadap pelaksanaan masa transisi juga menjadi bahan penting untuk memastikan kelancaran implementasi penuh kebijakan PPN ke depannya. (alf)

 

id_ID