MA Keluarkan PERMA 3/2025: Atur Lengkap Cara Menangani Perkara Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) resmi menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Aturan ini diteken pada 10 Desember 2025 dan mulai berlaku 23 Desember 2025.

Kehadiran PERMA ini dimaksudkan untuk menyatukan pola penanganan perkara pajak pidana di seluruh pengadilan, menghindari perbedaan tafsir antar hakim, sekaligus memastikan kerugian negara bisa dipulihkan secara maksimal.

Siapa Bisa Dimintai Pertanggungjawaban?

PERMA 3/2025 menegaskan bahwa orang pribadi maupun korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban bila terlibat dalam tindak pidana pajak — baik karena sengaja maupun lalai.

Tanggung jawab pidana dapat dikenakan kepada:

• pihak yang menyuruh atau ikut melakukan,

• pihak yang membantu atau menganjurkan,

• serta pihak yang menikmati manfaat dari kejahatan pajak.

Untuk korporasi, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada direksi. Pengendali, pemilik manfaat, hingga pihak yang tidak tercatat dalam struktur tetapi memiliki kendali nyata juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Bahkan, korporasi tetap dapat diproses meski pengurusnya sudah berhenti, pailit, atau perusahaan dibubarkan. Penjatuhan hukuman dilakukan sesuai porsi peran masing-masing.

Administratif Tidak Jadi Tahap Wajib Sebelum Pidana

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pemisahan yang tegas antara pelanggaran administratif dan pidana.

Artinya:

• pelanggaran kewajiban administrasi → diselesaikan secara administrasi,

• tindak pidana perpajakan → langsung diproses secara pidana.

Pemeriksaan bukti permulaan tidak dianggap tindakan paksa selama ada persetujuan pihak yang diperiksa. Namun bila wajib pajak menolak, pemeriksa dapat menyimpulkan sudah ada bukti permulaan yang cukup dan perkara dapat naik ke penyidikan.

Pemblokiran dan Penyitaan Aset Dipertegas

Penyidik diberi ruang untuk memblokir dan menyita aset dalam rangka pembuktian maupun pemulihan kerugian negara.

• Untuk pembuktian, penyitaan bisa dilakukan meskipun belum ada tersangka.

• Untuk pemulihan, penyitaan dilakukan setelah ada penetapan tersangka.

Langkah ini ditujukan agar aset terkait perkara tidak berpindah tangan atau hilang sebelum proses hukum selesai.

Masih Bisa Bayar Pajak Saat Proses Berjalan

Terdakwa tetap diperbolehkan melunasi pokok pajak dan sanksi administratif pada beberapa tahapan, mulai dari penyidikan hingga sebelum putusan dibacakan.

Namun, ketika hakim menyatakan bersalah, pidana denda tetap dijatuhkan, dan jumlahnya akan diperhitungkan dengan pembayaran yang sudah dilakukan.

Denda Tidak Bisa Diganti Kurungan

PERMA 3/2025 menegaskan bahwa denda dalam perkara pajak wajib dibayar dan tidak bisa diganti hukuman kurungan. Jika denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan, jaksa dapat menyita dan melelang harta terpidana.

Aturan Transisi

Aturan-aturan lama MA terkait pidana pajak masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERMA baru ini. Sementara perkara yang sudah berjalan tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelumnya sampai berkekuatan hukum tetap. (alf)

id_ID