MA Akselerasi Integrasi e-Tax Court dan SIAP, Target Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Rampung 2026

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) tengah mempercepat integrasi sistem informasi antara e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) MA. Langkah ini menjadi bagian penting dalam agenda besar penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA yang ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.

Dalam Laporan Tahunan MA 2025, proses integrasi sistem informasi disebut sebagai salah satu fokus utama pembenahan administrasi peradilan pajak. Tingginya volume perkara menjadi alasan mendesak dilakukannya percepatan integrasi tersebut. Sepanjang 2025, MA tercatat menerima sekitar 7.500 permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak.

Lonjakan perkara tersebut menuntut sistem administrasi yang lebih terintegrasi dan efisien. Namun dalam masa transisi, MA menghadapi kendala teknis berupa perbedaan format dokumen antara platform e-Tax Court dan SIAP MA. Perbedaan struktur data dan format digital membuat dokumen yang dihasilkan dari sistem Pengadilan Pajak belum sepenuhnya dapat diproses otomatis oleh sistem administrasi MA.

Saat ini, pengajuan sengketa melalui e-Tax Court telah menghasilkan dokumen persidangan dalam format digital, termasuk salinan putusan Pengadilan Pajak yang dikenal sebagai Bundel A. Dokumen tersebut tersimpan secara elektronik dan menjadi bagian penting dalam proses upaya hukum lanjutan.

Di sisi lain, dokumen pendukung lainnya atau Bundel B masih tersedia dalam bentuk cetak atau fisik. Kondisi ini menciptakan situasi “hibrida”, di mana sebagian berkas perkara telah terdigitalisasi, sementara sebagian lainnya masih harus diproses secara manual. Ketidaksinkronan ini berpotensi memperlambat alur administrasi dalam pemeriksaan perkara PK.

Untuk menjembatani kendala tersebut selama masa transisi, Panitera MA menerbitkan Keputusan Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan Melalui e-Tax Court pada 1 Desember 2025. Keputusan ini menjadi pedoman teknis sementara agar proses administrasi tetap berjalan tertib meskipun integrasi sistem belum sepenuhnya rampung.

Melalui kebijakan tersebut, MA berupaya memastikan bahwa pengajuan PK perkara pajak tetap dapat diproses tanpa hambatan administratif yang signifikan. Regulasi ini sekaligus menjadi jembatan menuju sistem yang sepenuhnya terintegrasi antara e-Tax Court dan SIAP MA.

Akselerasi integrasi sistem ini juga dipandang sebagai fondasi penting dalam reformasi peradilan pajak. Dengan volume perkara yang terus meningkat, digitalisasi dan standardisasi format dokumen menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga efektivitas, transparansi, serta kepastian hukum.

Jika integrasi berjalan sesuai target, penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA pada akhir 2026 diharapkan tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga didukung sistem administrasi perkara yang terintegrasi secara menyeluruh. (alf)

id_ID