IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Target tersebut meningkat tajam dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2025 yang hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun.
Kenaikan target tersebut muncul setelah penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall sebesar Rp 271,7 triliun dari target APBN. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi pemerintah, mengingat basis penerimaan tahun sebelumnya tidak sepenuhnya tercapai.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai lonjakan target penerimaan pajak 2026 perlu dicermati secara realistis. Menurutnya, peningkatan target hampir 23 persen membutuhkan kesiapan sistem perpajakan dan dukungan ekonomi yang kuat.
“Dengan realisasi penerimaan pajak 2025 yang mengalami shortfall cukup dalam, target 2026 jelas menantang dan membutuhkan strategi yang sangat presisi,” ujar Ajib, Minggu (11/1/2026).
Ajib menjelaskan bahwa kondisi ekonomi riil masih menjadi faktor penentu utama penerimaan pajak. Pertumbuhan ekonomi yang melandai serta tekanan pada daya beli, khususnya dari kelompok kelas menengah, dinilai membatasi ruang peningkatan basis pajak dalam waktu singkat.
Selain faktor ekonomi, ia juga menyoroti aspek administrasi perpajakan. Menurut Ajib, implementasi sistem core tax yang belum sepenuhnya optimal pada 2025 berpotensi menjadi hambatan apabila tidak segera dibenahi secara menyeluruh.
“Core tax harus benar-benar berfungsi. Kalau belum optimal, maka ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tidak akan berjalan maksimal,” kata Ajib.
Di sisi kebijakan fiskal, Ajib menilai keputusan pemerintah untuk tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada akhir 2025 membawa konsekuensi terhadap kinerja penerimaan. Meski langkah tersebut membuat penerimaan pajak lebih mencerminkan kondisi riil, ruang fiskal menjadi lebih terbatas.
“Kalau ijon pajak dilakukan, angka penerimaan 2025 bisa lebih tinggi. Tapi dampaknya penerimaan awal 2026 akan tertekan. Jadi ini pilihan kebijakan yang berisiko, tetapi cukup berani,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungannya, Ajib memperkirakan penerimaan pajak 2026 berpotensi tidak sepenuhnya mencapai target pemerintah. Dengan mempertimbangkan realisasi 2025, potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penerimaan pajak 2026 diproyeksikan berada di bawah target.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa risiko tersebut dapat ditekan apabila pemerintah fokus pada kualitas kebijakan dan pelayanan perpajakan. Menurutnya, pendekatan edukatif kepada wajib pajak harus lebih dikedepankan dibandingkan penegakan hukum semata.
“Penerimaan pajak seharusnya bertumpu pada kesadaran pembayaran, sejalan dengan sistem self-assessment yang kita anut,” ucap Ajib.
Ke depan, Ajib berharap pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlanjutan sektor riil. Dengan sistem perpajakan yang andal, regulasi yang konsisten, serta iklim usaha yang kondusif, target penerimaan pajak 2026 dinilai masih memiliki peluang untuk didekati secara lebih realistis. (alf)
