IKPI, Pekanbaru: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menyampaikan apresiasinya atas kesempatan audiensi dan dialog yang berlangsung dengan KPP Pratama Pekanbaru Tampan. Menurutnya, forum silaturahmi dengan IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) pada Selasa (20/1/2026) menjadi ruang yang positif dalam rangka penguatan edukasi perpajakan.
Lilisen menegaskan bahwa edukasi perpajakan merupakan fondasi penting dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Edukasi tersebut tidak hanya diperlukan bagi Wajib Pajak, tetapi juga bagi konsultan pajak sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mendampingi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Ia menyampaikan bahwa hubungan antara fiskus dan konsultan pajak pada hakikatnya adalah hubungan kemitraan profesional yang saling melengkapi. Tujuan bersama dari kemitraan tersebut adalah mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.
“Dalam hubungan kemitraan ini, integritas menjadi nilai utama yang harus senantiasa kita jaga bersama, baik dalam memberikan layanan, pendampingan, maupun dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Lilisen, Rabu (21/1/2026)
Lebih lanjut, Lilisen berharap komunikasi yang terbuka, edukatif, dan berlandaskan etika profesi dapat terus dikembangkan. Dengan komunikasi yang sehat, sinergi antara konsultan pajak dan fiskus diyakini dapat semakin kuat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.
Menurutnya, penguatan sinergi tersebut juga berperan penting dalam mendukung penerimaan negara secara optimal dan berkeadilan. Oleh karena itu, ia mendorong agar kerja sama dan kolaborasi yang konstruktif antara IKPI dan DJP dapat terus dilanjutkan.
Dalam pertemuan tersebut, Lilisen juga menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme pemberian kepastian pelaksanaan suatu ketentuan perpajakan. Ia menanyakan apakah KPP Pratama Pekanbaru Tampan dapat memberikan penyuluhan khusus kepada konsultan pajak apabila terdapat aturan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyampaikan agar permohonan disampaikan secara tertulis untuk kemudian dipelajari bersama penyuluh di tingkat kantor wilayah. Selanjutnya, KPP akan mengundang konsultan pajak untuk mengikuti penyuluhan khusus sesuai kebutuhan.
Lilisen menyambut baik respons tersebut dan berharap forum-forum edukasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai sarana peningkatan pemahaman, penguatan integritas, dan pengembangan kemitraan yang sehat antara konsultan pajak dan fiskus. (bl)
