Lewat PP 55/2022, Pemerintah Ringankan Pajak CV Jadi 0,5%

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk yang berbentuk badan usaha seperti Commanditaire Vennootschap (CV). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet bagi pelaku UMKM, termasuk pemilik CV.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meringankan beban pajak sekaligus mendorong perluasan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Dengan tarif yang rendah, pelaku usaha tak lagi terbebani pungutan besar, sehingga lebih leluasa mengalokasikan dana untuk ekspansi, produksi, atau inovasi.

Masa Berlaku Disesuaikan Jenis Wajib Pajak

PP 55/2022 juga mengatur masa berlaku fasilitas tarif pajak 0,5% ini berdasarkan jenis wajib pajak. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, fasilitas ini berlaku selama tujuh tahun sejak memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, untuk Wajib Pajak badan, termasuk CV, insentif ini berlaku selama tiga tahun bagi usaha kecil, dan hingga empat tahun bagi usaha mikro.

Setelah masa tersebut berakhir, wajib pajak diharapkan beralih ke skema perpajakan umum berdasarkan pembukuan. Hal ini sejalan dengan tujuan jangka panjang pemerintah dalam membina kepatuhan dan kemandirian pelaku usaha.

Dengan hadirnya PP 55 Tahun 2022, pemilik CV kini bisa menikmati insentif perpajakan yang lebih ringan, adil, dan mendukung pertumbuhan bisnis. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat fondasi ekonomi nasional berbasis UMKM. (alf)

id_ID