Laporan Audit Kini Wajib Disampaikan ke DJP

Screenshot

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026 kembali memperluas cakupan data perpajakan yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu poin penting yang kini mulai disorot adalah kewajiban penyampaian laporan audit keuangan kepada DJP.

Kebijakan ini selama ini kurang banyak diketahui oleh wajib pajak. Dalam lampiran aturan tersebut, laporan audit justru menjadi salah satu sumber data strategis yang diterima DJP.

Berdasarkan lampiran regulasi, laporan audit yang berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) memuat berbagai elemen penting, mulai dari identitas wajib pajak, laporan laba rugi, hingga informasi aset dan liabilitas. Bahkan, data seperti opini audit dan nama KAP juga ikut disampaikan secara rinci.

Tidak hanya itu, laporan audit juga mencakup informasi krusial seperti laba sebelum pajak, beban pajak, total aset, serta struktur keuangan perusahaan. Data ini memberikan gambaran utuh kondisi finansial wajib pajak yang sebelumnya mungkin hanya terlihat dari SPT.

Dalam praktiknya, data ini disampaikan secara elektronik dan berkala kepada DJP melalui sistem yang telah terintegrasi. Hal ini memperkuat basis pengawasan berbasis data yang kini menjadi arah kebijakan DJP.

Ketentuan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan tidak lagi hanya bergantung pada pelaporan wajib pajak semata, tetapi juga memanfaatkan data pihak ketiga yang memiliki kredibilitas tinggi, seperti auditor independen.

Menariknya, dalam konteks ini, kewajiban tidak hanya melekat pada konsultan pajak, tetapi juga pada ekosistem profesi lain seperti akuntan publik. Dengan demikian, transparansi data menjadi semakin luas dan menyeluruh.

Bagi wajib pajak, hal ini menjadi sinyal penting bahwa laporan keuangan yang diaudit tidak hanya untuk kepentingan internal atau pemegang saham, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan.

Ke depan, integrasi data audit ini diperkirakan akan mempersempit ruang ketidaksesuaian antara laporan keuangan komersial dan laporan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan berbasis data. (bl)

id_ID