IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru bersiap menggelar seminar perpajakan bertajuk “Teknis dan Bimbingan Pengisian SPT Badan via Coretax Sesuai Proses Bisnis Usaha” sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak menghadapi sistem perpajakan terbaru Coretax 2026.
Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam S Pane (Rubi), menegaskan bahwa kegiatan ini mengusung semangat “Lapor Pajak Lebih Mudah, Tepat dan Aman” sebagai respons atas perubahan sistem administrasi perpajakan yang semakin digital dan terintegrasi.
Menurut Rubi, kehadiran Coretax menuntut wajib pajak, khususnya badan usaha, untuk lebih adaptif terhadap perubahan proses bisnis pelaporan pajak. Oleh karena itu, seminar ini dirancang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis dan aplikatif.
“Seminar ini menjadi momentum penting bagi wajib pajak dan praktisi untuk memahami alur pengisian SPT Badan melalui Coretax secara tepat sesuai proses bisnis usaha masing-masing,” ujar Rubi, Selasa (31/3/2026).
Kegiatan ini akan menghadirkan narasumber berpengalaman, Lukmanul Hakim, yang akan membahas secara komprehensif teknis pengisian SPT Badan serta strategi penyesuaian dengan sistem Coretax 2026.
Dikatakannya, seminar dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 11 April 2026, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, di Cititel Hotel Pekanbaru. Acara ini terbuka bagi berbagai kalangan, mulai dari praktisi perpajakan hingga wajib pajak, baik pemilik usaha maupun karyawan perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam terkait implementasi Coretax, termasuk potensi kendala yang sering muncul serta solusi praktis untuk memastikan pelaporan pajak berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
IKPI Pekanbaru juga menawarkan biaya pendaftaran yang bervariasi, yakni Rp500.000 bagi anggota IKPI dan Rp750.000 untuk umum. Sementara itu, peserta yang mendaftar lebih awal sebelum 6 April 2026 berkesempatan mendapatkan tarif khusus early bird sebesar Rp650.000.
Batas akhir pendaftaran ditetapkan 9 April 2026, sehingga calon peserta diimbau segera melakukan registrasi melalui tautan yang telah disediakan oleh panitia.
Rubi menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memastikan wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam menghadapi transformasi digital di sektor perpajakan.
“Dengan pemahaman yang tepat, kami berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT secara lebih akurat, efisien, dan tentunya aman di era Coretax,” tutupnya. (bl)
