KPP Singaraja Gandeng Dinas Koperasi Edukasi Pajak untuk Pelaku UMKM

IKPI, Jalarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung kepatuhan perpajakan pelaku usaha kecil. Kali ini, KPP Singaraja bekerja sama dengan Dinas Koperasi Kabupaten Buleleng memberikan edukasi pajak kepada para anggota Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Camat Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (24/7/2025), diikuti oleh 22 pelaku UMKM dari berbagai sektor, mulai dari pengrajin perak, pengrajin anyaman lidi janur, pengusaha kopi, hingga pembuat gula aren.

Penyuluh KPP Pratama Singaraja, I Gusti Made Setyawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan setelah wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia menekankan bahwa UMKM memiliki perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022.

“Pelaku UMKM wajib menyetor PPh Final 0,5% setiap bulan apabila omzet usahanya dalam setahun sudah melebihi Rp500 juta. Selain itu, kewajiban pelaporan SPT Tahunan juga harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab sesuai undang-undang,” kata Gusti.

Ia menambahkan, kepatuhan dalam menyampaikan laporan pajak secara lengkap, jelas, dan benar akan membantu wajib pajak terhindar dari sanksi. Lebih jauh, ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang menilai edukasi langsung dari KPP sangat membantu mereka memahami prosedur pajak secara lebih sederhana. (alf)

 

 

id_ID