IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur terus mendorong peningkatan literasi perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah. Baru-baru ini, KPP Semarang Timur menggelar edukasi perpajakan yang fokus pada pemanfaatan sistem Coretax DJP, khususnya bagi bendahara instansi pemerintah di Kecamatan Semarang Utara dan Semarang Timur.
Kegiatan ini diikuti lebih dari 40 peserta dari berbagai satuan kerja instansi pemerintah yang terdaftar di KPP Semarang Timur. Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Semarang Timur, Mochamad Imroni, bersama Kepala Seksi Pelayanan, Dirgo Handoko. Dalam sambutannya, Imroni menekankan pentingnya integritas, anti-gratifikasi, serta kedisiplinan bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Edukasi ini bukan hanya soal pembayaran, tapi juga pelaporan SPT Masa. Kami ingin bendahara instansi semakin melek administrasi perpajakan melalui Coretax,” tegas Imroni.
Materi edukasi disampaikan oleh dua Penyuluh Pajak, Nunung Fitrianingsih dan Rimananda Andriani. Mereka menjelaskan ketentuan formal maupun material yang harus dipenuhi bendahara, mulai dari pembuatan bukti pemotongan hingga pelaporan SPT Masa.
Rimananda menambahkan, tahun ini menjadi tonggak awal penerapan Coretax DJP secara penuh. “Jika sebelumnya kita baru sebatas mengenalkan, sekarang Coretax sudah aktif digunakan. Harapannya, sistem ini memudahkan bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” jelasnya saat mengulas pembuatan bukti potong PPh Pasal 21.
Antusiasme peserta terlihat dari sesi diskusi yang interaktif. Sarwono, salah satu bendahara peserta edukasi, mengaku kegiatan ini membuka wawasan baru. “Memang masih ada kendala dalam pelaporan SPT Masa, tapi dengan pelatihan ini kami lebih yakin bisa menyusun bukti potong dengan benar dan melaporkannya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kegiatan edukasi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB itu berjalan lancar. Diskusi yang hangat menjadi penanda semangat para bendahara untuk semakin tertib administrasi. KPP Pratama Semarang Timur berharap, melalui edukasi berkelanjutan ini, kepatuhan perpajakan instansi pemerintah dapat terus meningkat seiring dengan pemanfaatan Coretax DJP. (alf)