KPK Turun Tangan Bantu Kejar 200 Penunggak Pajak

pajak
(Gambar ilustrasi: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengejar 200 penunggak pajak yang hingga kini masih membandel. Langkah ini diharapkan bisa mengamankan potensi penerimaan negara senilai Rp50–60 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya sangat terbuka menjalin kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan Kemenkeu, demi menjaga integritas penerimaan negara. Menurutnya, praktik korupsi tak hanya mengintai belanja anggaran, tetapi juga bisa muncul dari sisi penerimaan, baik dari pajak, cukai, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dalam konteks ini, kami siap mendampingi Kementerian Keuangan agar penagihan pajak berjalan optimal. Pengawasan bersama sangat penting, agar penerimaan negara benar-benar masuk ke kas dan bisa disalurkan tepat sasaran,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Ia menambahkan, sistem pengawasan harus melibatkan banyak pihak sebagai bentuk kontrol bersama. “Artinya, ini harus dijaga dengan sistem menyeluruh (whole system) dan penting melibatkan multi-stakeholder,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tak akan memberi ruang bagi para penunggak pajak untuk berkelit. Ia memastikan proses penagihan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan dukungan penuh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita mau kejar, eksekusi. Targetnya Rp50 triliun sampai Rp60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” tegas Purbaya, Senin (22/9/2025).

Langkah agresif ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menutup kebocoran penerimaan negara. Apalagi, di tengah kebutuhan anggaran yang besar, setiap rupiah pajak yang tertagih akan sangat menentukan pembiayaan pembangunan dan layanan publik. (alf)

 

 

 

 

 

 

id_ID